Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa yang meliputi Pembentukan BPD, Fungsi, Wewenang, Hak, Kewajiban, Dan Larangan, Susunan Keanggotaan Dan Tata Kerja, Mekanisme Rapat BPD, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Anggota BPD, Keuangan Dan Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat