-bahwa dalam upaya mewujudkan terpeliharanya situasi dan kondisi ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam Wilayah Kabupaten Wakatobi yang kondusif, maka perlu adanya ketentuan khusus yang mengatur tentang Ketertiban Umum;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
- U ndang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
-Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
-Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008
Perda Ini Mengatur Tentang KETENTUAN UMUM, KEWAJIBAN, LARANGAN, TERTIB LINGKUNGAN DAN TEMPAT HIBURAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2013 No.11/TLD No.120
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Kendal yang bersih, indah, barokah, damai, aman dan tertib, maka diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi masyarakat dan prasarana beserta kelengkapannya sebagai cerminan kehidupan masyarakat yang modern dan religius;
b. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945; UU No 1 Tahun 1946 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 27 Tahun 1999; UU No 5 Tahun 1960; UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 1965; UU No 8 Tahun 1981; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 28 Tahun 2002; UU No 7 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 38 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006; UU No 26 Tahun 2007; UU No 18 Tahun 2008; UU No 11 Tahun 2009; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 31 Tahun 1980; PP No 34 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2010; PP No 53 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah TK II Kendal No 6 Tahun 1981; Perda Kab Daerah Tk II Kendal No 1 Tahun 1988; Perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 6 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No 19 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan upaya-upaya untuk mewujudkan terselenggaranya ketertiban umum dan ketenteraman di Daerah yang meliputi :
a. kewajiban dan wewenang Pemerintah Daerah;
b. hak, kewajiban dan larangan bagi masyarakat;
c. tertib jalan dan angkutan jalan;
d. tertib sungai, saluran, kolam dan lepas pantai;
e. tertib lingkungan;
f. tertib tempat dan usaha tertentu;
g. tertib bangunan;
h. tertib sosial;
i. tertib kesehatan;
j. tertib tempat hiburan dan keramaian;
k. tertib peran serta masyarakat;
l. kerja sama dan koordinasi; dan
m. pembinaan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Majene
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Permendagri No.40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja yang berdampak kepada perubahan tugas, fungsi dan format organisasi maka dipandang perlu melaksanakan penataan kembali kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majene. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan Perda.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No,12 Tahun 2008; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan dan kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi serta tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Majene No.16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majene dan ketentuan lainnya yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Perda.
9 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 3 Tahun 2013
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf c UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 8 Tahun 1981, UU No. 7 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 6 Tahun 2010, Permendagri No. 27 Tahun 2010, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009, Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009, Perda Kabupaten Kayong Utara No 25 Tahun 2010, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 6 Tahun 2011
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Ketertiban Umum, Kepentingan Dinas, Pejabat Yang Berwenang, Jalan, Kendaraan Umum, Jalur Hijau, Taman, Tempat Umum, Orang, Badan, Pedagang Kaki Lima, Parkir, Hiburan, Ternak Potong, Pemasukan Ternak, Pencemaran, Keadaan Darurat, dan Bangunan; Ruang Lingkup; Tertib Jalan, Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum; Tertib Keamanan Lingkungan; Tertib Hewan Peliharaan; Tertib Usaha Tertentu; Tertib Penghuni Bangunan; Tertib Parkir; Tertib Sungai, Saluran Air dan Sumber Air; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasn; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/No.3, TLD/No.67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perlindungan Anak
ABSTRAK:
anak adalah generasi penerus masa depan bangsa dan Negara sehingga wajib mendapatkan jaminan kehidupan yang layak, kesempatan untuk tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah daerah agar mampu menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, bermartabat dan berakhlak mulia.
dasar hukum: Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No.4 Tahun 1979; UU No.8 Tahun 1981; UU No.12 tahun 1995; UU No.20 tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.1 tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.13 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.17 Tahun 2007; UU No.21 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 tahun 2011; UU No.16 Tahun 2011; UU No.11 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 1983; PP No.2 Tahun 2002; PP No.3 Tahun 2002; PP No.4 Tahun 2006; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah di ubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 2011; Kepres No.36 Tahun 1990; Kepres No.59 Tahun 2002; Kepres No.87 Tahun 2002; Peraturan Materi Perberdayaan Perempuan No.3 Tahun 2008; Perda provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010; Perda provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010; Perda provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai sistem perlindungan anak, kerjasama para pihak dalam penyelenggaraan perlindungan anak, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
17 halaman, Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2012 No.16/TLD No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan
kepada masyarakat dan lingkungan hidup dari
segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak
menyenangkan atau mengganggu kesehatan,
keselamatan, ketentraman dan/ atau
kesejahteraan terhadap kepentingan umum
secara terus-menerus atas kegiatan
usaha/tempat usaha yang diselenggarakan di
tengah-tengah masyarakat, diperlukan upaya
pengawasan dan pengendalian dari Pemerintah
Daerah melalui pemberian Izin Gangguan;
b. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum
dalam pnyelenggaraan pemberian izin
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
mengatur ketentuan mengenai izin gangguan
dengan Peraturan Daerah yang mengacu pada
ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 9 Tahun 2003 tentang Izin Undang-
Undang Gangguan (HO), sudah tidak sesuai lagi
dengan perubahan peraturan perundangundangan
dan perkembangan keadaan,
sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
membentuk Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Gangguan Stbl. 1926 Nomor 226, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Stbl.
1040 Nomor 450; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Purworejo Nomor 3 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
4 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
6 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
27 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Kriteria Gangguan;
b. Objek dan Subjek Izin;
c. Persyaratan Izin;
d. Tata Cara Permohonan Izin;
e. Kewenangan Pemberian Izin;
f. Penyelenggaraan Perizinan;
g. Peran Masyarakat;
h. Pembinaan dan Pengawasan;
i. Sanksi Administrasi;
j. Penyidikan; dan
k. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2003 tentang Izin Undang-
Undang Gangguan (HO), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan ketaatan, keteraturan, keamanan, ketertiban, kenyamanan, kebersihan dan keindahan lingkungan pemerintahan dan masyarakat dalam tataran kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat diperlukan adanya pengaturan penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban umum di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 ;Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 ;Undang-undang Nonor 23 Tahun 2002 ;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 ;Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 ;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 ;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005 ;Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyaraka, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2. Tertib Batas Wilayah
3.Tertib Penggunaan Dan Pemanfaatan Aset Daerah
4.Tertib Jalan , Angkutan Jalan, Dan Angkutan Sungai
5.Tertib Pemanfaatan Ruang Dan Lahan
6.Tertib Jalur Hijau, Taman Dan Tempat Umum
7.Tertib Sungai, Saluran, Danau, Kolam Dan Lepas Pantai
8.Tertib Lingkungan
9.Tertib Tempat Dan Usaha Tertentu
10.Tertib Bangunan
11.Tertib Sosial
12.Tertib Kesehatan
13.Tertib Tempat Hiburan Dan Keramaian
14.Tertib Peran Serta Mayarakat
15.Pembinaan,Pengendalian, Dan Penertiban
16.Penyidikan
17.Ketentuan Tindak Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Sekadau yang tenteram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku setiap orang/masyarakat diperluhkan adanya pengaturan dibidang ketentraman dan ketertiban umum yang mampu melindungi warga, sarana dan prasarana Pemerintah Daerah beserta kelengkapannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.34 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No.32 Tahun 2004, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.11 Tahun 2009, Perda No.7 Tahun 2007, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2010, Perda No.1 Tahun 2011, Perda No.6 Tahun 2011, Perda No.7 Tahun 2011, Perda No.1 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pengendalian Pengawasan, Penyelenggaraan dan Pembinaan Ketertiban; Tertib Kebersihan; Tertib Bangunan dan Usaha; Tertib Lingkungan; Tertib Parkir dan Pengguna Jalan; Tertib Rumah Kost; Tertib Sosial; Penyidikan; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
ABSTRAK:
Bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga merupakan lembaga kemasyarakatn dan mitra Pemerintah Daerah yang memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.32 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP 72 Tahun 2005; PP 73 Tahun 2005; PP 79 Tahun 2005; PP 19 Tahun 2008; Permendagri No 5 Tahun 2007; Permendagri No 53 Tahun 2011; Perda Kab.Kubu Raya No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No 25 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Pembentukan; Tata Cara Pembentukan; Tugas dan Fungsi; Kepengurusan; Tata Kerja dan Hubungan Kerja; Sumber Dana dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2012.
11 Halaman dan 3 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat