Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyaraka, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2. Tertib Batas Wilayah 3.Tertib Penggunaan Dan Pemanfaatan Aset Daerah 4.Tertib Jalan , Angkutan Jalan, Dan Angkutan Sungai 5.Tertib Pemanfaatan Ruang Dan Lahan 6.Tertib Jalur Hijau, Taman Dan Tempat Umum 7.Tertib Sungai, Saluran, Danau, Kolam Dan Lepas Pantai 8.Tertib Lingkungan 9.Tertib Tempat Dan Usaha Tertentu 10.Tertib Bangunan 11.Tertib Sosial 12.Tertib Kesehatan 13.Tertib Tempat Hiburan Dan Keramaian 14.Tertib Peran Serta Mayarakat 15.Pembinaan,Pengendalian, Dan Penertiban 16.Penyidikan 17.Ketentuan Tindak Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat