Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 14 Tahun 2012

Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyaraka, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2. Tertib Batas Wilayah 3.Tertib Penggunaan Dan Pemanfaatan Aset Daerah 4.Tertib Jalan , Angkutan Jalan, Dan Angkutan Sungai 5.Tertib Pemanfaatan Ruang Dan Lahan 6.Tertib Jalur Hijau, Taman Dan Tempat Umum 7.Tertib Sungai, Saluran, Danau, Kolam Dan Lepas Pantai 8.Tertib Lingkungan 9.Tertib Tempat Dan Usaha Tertentu 10.Tertib Bangunan 11.Tertib Sosial 12.Tertib Kesehatan 13.Tertib Tempat Hiburan Dan Keramaian 14.Tertib Peran Serta Mayarakat 15.Pembinaan,Pengendalian, Dan Penertiban 16.Penyidikan 17.Ketentuan Tindak Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.75
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 885 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan