Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan upaya-upaya untuk mewujudkan terselenggaranya ketertiban umum dan ketenteraman di Daerah yang meliputi : a. kewajiban dan wewenang Pemerintah Daerah; b. hak, kewajiban dan larangan bagi masyarakat; c. tertib jalan dan angkutan jalan; d. tertib sungai, saluran, kolam dan lepas pantai; e. tertib lingkungan; f. tertib tempat dan usaha tertentu; g. tertib bangunan; h. tertib sosial; i. tertib kesehatan; j. tertib tempat hiburan dan keramaian; k. tertib peran serta masyarakat; l. kerja sama dan koordinasi; dan m. pembinaan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat