Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2013

Sistem Perlindungan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur mengenai sistem perlindungan anak, kerjasama para pihak dalam penyelenggaraan perlindungan anak, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
23 September 2013
Tanggal Pengundangan
23 September 2013
Tanggal Berlaku
23 September 2013
Sumber
LD.2013/No.3, TLD/No.67
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 916 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Prov. Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM PERLINDUNGAN ANAK

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan