Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2012

Ketertiban Umum di Kabupaten Sekadau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pengendalian Pengawasan, Penyelenggaraan dan Pembinaan Ketertiban; Tertib Kebersihan; Tertib Bangunan dan Usaha; Tertib Lingkungan; Tertib Parkir dan Pengguna Jalan; Tertib Rumah Kost; Tertib Sosial; Penyidikan; Sanksi; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Sekadau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
12 November 2012
Tanggal Pengundangan
13 November 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.8, LL KAB. SEKADAU: 12 HLM
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 976 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sekadau No. 8 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan