Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2012

Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Kriteria Gangguan; b. Objek dan Subjek Izin; c. Persyaratan Izin; d. Tata Cara Permohonan Izin; e. Kewenangan Pemberian Izin; f. Penyelenggaraan Perizinan; g. Peran Masyarakat; h. Pembinaan dan Pengawasan; i. Sanksi Administrasi; j. Penyidikan; dan k. Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2012
Sumber
LD Tahun 2012 No.16/TLD No.16
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 267 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2003 tentang Izin Undang- Undang Gangguan (HO)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan