Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Kriteria Gangguan; b. Objek dan Subjek Izin; c. Persyaratan Izin; d. Tata Cara Permohonan Izin; e. Kewenangan Pemberian Izin; f. Penyelenggaraan Perizinan; g. Peran Masyarakat; h. Pembinaan dan Pengawasan; i. Sanksi Administrasi; j. Penyidikan; dan k. Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat