Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya Keputusan Mahk amah Konstitusi
Nomor 128/PUU-XIIl/2015 tentang Uji Materi atas Pasal 33
huruf g dan 50 huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa yang su bstansinya adalah terkait dengan
Syarat Calon Kepala Desa, maka Peraturan Desa Kabupaten
Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu merietapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Buton Tengah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun
2015 tentang Kepala Desa
1. Pasal l 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Repuhlik Indonesia
tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Oesa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Norr:or 172, Tambahan Lembarar Negara Republik
Indonesia Nomor 5562);
4. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemenntahan Daerah ( Lembaran egara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang
Pemerintahan Daerah (Lemabaran egara Republik
Indonesia Tahu n 2015 Nornor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Reublik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah
Nomor 2 Tahun 2015 ten tang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Tengah Tahun 2015 Nomor 2), diubah Pasal 10 ayat (3), Pasal 11. ayat (4) dan ayat (5), Pasal 14 hurf g dan huruf m dihapus, Pasal 22 huruf d angka 8 dan angka 13 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2017
PERBUP Kab. Sleman No. 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 31 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai, Kepala Desa, dan Perangkat Desa
PERBUP Kab. Sleman No. 31 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai, Kepala Desa, dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjukkan identitas pegawai dan mewujudkan keseragaman, serta ketertiban penggunaan pakaian dinas, perlu mengatur pakaian dinas yang digunakan pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 6 Tahun 1979 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2003, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2016.
Materi Pokok: Kebijakan ini sebagai pedoman penggunaan pakaian dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, pegawai, kepala desa, dan perangkat desa untuk mewujudkan keseragaman dan ketertiban penggunaan pakaian dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, pegawai, kepala desa, dan perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai, Kepala Desa, dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sleman, Peraturan Bupati Sleman Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai, Kepala Desa, dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
Jumlah Halaman: 21 HLM; -
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017
Pers, Pos, dan PeriklananTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
Permenkominfo No. 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pasal 2 ayat (5), Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permenkominfo No. 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos Mencabut Pasal 5, Pasal 6 ayat (5), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 36
Mencabut :
Permenkominfo No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
Permenkominfo No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
Permen PPPA No. 9 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Penyusunan Instrumen Hukum Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Mencabut :
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1210)
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 7, BN 2017/NO 1278; PERATURAN.GO.ID: 27 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2017
PERBUP Kab. Jepara No. 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Jepara
Mengubah :
PERATURAN BUPATI JEPARA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN KEPADA DESA DI KABUPATEN JEPARA
PENGELOLAAN DANA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2017/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa di Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor
7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian Dari Hasil
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada
Desa Di Kabupaten Jepara perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian Dari Hasll Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Di
Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan bupati tentang perubahan atas
peraturan bupati jepara nomor 7 tahun 2016
tentang pengelolaan dana bagian dari hasil pajak
daerah dan retribusi daerah kabupaten kepada
desa di kabupaten jepara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Wakatobi Tahun
Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2093);
9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
10.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN
BAB IV TATA CARA PENGHITUNGAN
BAB V PENYALURAN, PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 86 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2017/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 86 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa guna ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 86 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 86 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 86 Tahun 2015;
Peraturan bupati (perbup) tentang perubahan atas peraturan bupati karanganyar nomor 86 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan peraturan daerah kabupaten karanganyar nomor 18 tahun 2015 tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 275
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate mengamanatkan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Ternate;
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Perwali Ternate No. 18 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Ternate dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang tugas dan fungsi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Serta Tugas Dan Fungsi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Kota Sibolga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 7 Tahun 2017
Petunjuk Teknis Penyaluran Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango kepada Pemerintah Desa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2017/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk tertib dan lancarnya penyaluran Alokasi Dana Desa dari Rekening Umum Daerah (RKUD) ke rekening Kas Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No, 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP RI No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP RI No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No. 22 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Bone Bolango No. 67 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk teknis penyaluran Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango kepada Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat