Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2015 ten tang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor 2), diubah Pasal 10 ayat (3), Pasal 11. ayat (4) dan ayat (5), Pasal 14 hurf g dan huruf m dihapus, Pasal 22 huruf d angka 8 dan angka 13 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat