Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 7 Tahun 2017

Petunjuk Teknis Penyaluran Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango kepada Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk teknis penyaluran Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango kepada Pemerintah Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango kepada Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
20 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/NO.7
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 664 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bone Bolango No. 15 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Alokasi Dana Desa Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango kepada Pemerintah Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan