Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah harus dilakukan secara efektif, efesien, ekonomis,transparan dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan memberikan manfaat kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan
Keuangan Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah
tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini,sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
BAB III ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB VII LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
Peraturan Daerah ini pada tanggal mulai berlaku diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
-
-
113 Halaman
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Besaran Pembayaran Gaji/Honorarium Kepada Pegawai Honor Tidak Tetap, Guru Kontrok, Guru Bantu, Guru Sukarela dan Tenaga Kontrak Medis Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan tugas pelayanan, pembangunan, dan pemerintahan pada Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asmat, maka perlu menyediakan Sumber Daya Aparatur baik Aparatur Sipil Negara maupun Pegawai Honor Tidak Tetap, bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu didukung dengan ketersediaan pembiayaan yang dikelola secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Asmat tentang Standar Besaran Pembayaran Gaji/Honorarium Kepada Pegawai Honor Tidak Tetap, Guru Kontrak, Guru Bantu, Guru Sukarela dan Tenaga Kontrak Medis pada Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 4 Tahun 2021; . Peraturan Bupati Asmat Nomor 82 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Besaran Pembayaran Gaji/Honorarium Kepada Pegawai Honor tidak tetap, Guru Kontrak, Guru Bantu, Guru Sukarela dan Tenaga Kontrak Medis Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2022. Agar terciptanya kesamaan pemahaman serta tindakan bagi pejabat berwenang dan/atau bendahara pengeluaran dalam membayar gaji/honorarium kepada Pegawai Tidak Tetap, Guru Kontrak, Guru Bantu, Guru Sukarela dan Tenaga Kontrak Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
ABSTRAK:
a.bahwa untuk meningkatkan ekosirstem investasi dan kegiatan berusaha di L-raerah perlu didukung dengan
kegiatan berusaha di Daerah perlu didukung dengan pelayanan perizinan berusaha yang berkualitas, cepat mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel;
b. bahwa berdasarkan keten.tlran Pasal 3 Peraturam Pemerintah Nomor 6 Tahun 2O2l tentang Fenyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, mengatur penyelenggaraan perizinan Berusaha di Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undarg Nomot: 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Uadang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB II KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Pasal 48 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
-
-
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Sampang Tahun 2022 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, dan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 yang diajukan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan
ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati
Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat
pada tanggal 12 Agustus 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang
Tahun Anggaran 2022;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2022;
Materi pokok: mengatur mengenai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang
Tahun Anggaran 2022; APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar
Rp1.965.145.234.416,00 (Satu Triliun Sembilan Ratus
Enam Puluh Lima Miliar Seratus Empat Puluh Lima Juta
Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Empat Ratus Enam
Belas Rupiah) terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja
Daerah, dan Pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai
berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp1.878.228.909.078,00
b. Belanja Daerah Rp1.965.145.234.416,00
c. Defisit Rp (86.916.325.338,00)
d. Pembiayaan Daerah Netto Rp 86.916.325.338,00
e. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Tahun Berkenaan Rp 0,00 dan lampiran rinciannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
jumlah 14 halaman
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan BP2MI No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah Banten Tahun 2022 - 2050
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2022-2050;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 21 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 70 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2018; Perpres No. 1 Tahun 2014; Perpres No. 22 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Didalam Peraturan Daerah Ini diatur tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan Bab III Sistematika Bab IV Koordinasi, Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Bab V Kerja Sama Bab VI Pendanaan Bab VII Ketentuan Lain-Lain Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d, Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Sistem Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden RI Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Annggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022;
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp.1.256.854.916.756,00 (Satu triliun dua ratus lima puluh enam milyar delapan ratus lima puluh empat juta sembilan ratus enam belas ribu ribu sembilan rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
484
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2022
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR .7.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/ atau memiliki tempat tinggal yang berkualitas dan bebas dari perumahan dan permukiman yang kumuh;
b. bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui upaya pengelolaan secara terencana, terpadu, profesional, dan bertanggung jawab serta selaras, serasi, seimbang dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan huruf D angka 3 lampiran Undang undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai
mana telah di ubah beberapa kali terakhir
Dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah pusat dan pemerintah daerah
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Huruf b, dan Huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 No.74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573)
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran NegaraIndonesia Nomor 6757); Republik
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101,
Tambahan Lembaran
Indonesia Nomor 5883)
Negara Republik sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6624)
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 / PRT/ M/ 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 785);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB IV PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU
BABV PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH
DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB VI PENYEDIAAN TANAH
BAB VII PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN
BAB VIII TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
BAB IX KERJA SAMA, PERAN MASYARAKAT, DAN KEARIFAN LOKAL
BABX LARANGAN
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH
54
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2022
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2),
Pasal 8 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 24
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2016
tentang Penyelenggaran Kepariwisataan, maka Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang
Pariwisata; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Bidang Pariwisata; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 10. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Sektor Pariwisata; 11. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Manajemen Krisis Kepariwisataan; 12. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pariwisata;13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2020
tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Kabupaten Soppeng Tahun 2020-2035; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Investasi adalah Kementerian Investasi/BadanKoordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, Kepariwisataan, Wisata, Wisatawan, Pariwisata, Daerah Tujuan Pariwisata, Usaha Pariwisata, Pengusaha Pariwisata, Daya Tarik Wisata, Industri Pariwisata, Kawasan Strategis Pariwisata, Usaha jasa perjalanan wisata, Usaha penyediaan akomodasi, Usaha jasa makanan dan minuman, Usaha kawasan pariwisata, Usaha jasa transportasi wisata, Usaha daya wisata, Usaha daya tarik wisata, Usaha kawasan pariwisata, Usaha jasa transportasi wisata, Usaha jasa perjalanan wisata, Biro perjalanan wisata, Agen perjalanan wisata, Usaha jasa makanan dan minuman, Usaha restoran, Usaha rumah makan, Usaha bar/rumah minum, Usaha kafe, Usaha kafe, Usaha jasa boga, Usaha pusat penjualan makanan, Usaha penyediaan akomodasi, Usaha hotel, Usaha motel, Usaha pondok wisata, Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, Usaha gelanggang olahraga, Usaha gelanggang seni, Usaha bioskop, Usaha arena permainan, Usaha kelab malam/diskotik, Usaha pub/rumah musik, Usaha panti pijat, Usaha taman rekreasi, Usaha Karaoke, Usaha jasa impresariat/promotor, Usaha jasa penyelenggaraan pertemuan, perjalanan
insentif, konferensi, dan pameran, Usaha jasa informasi pariwisata, Usaha jasa konsultan pariwisata, Usaha jasa pramuwisata, Usaha wisata tirta, Usaha wisata bahari, Usaha Solus Per Aqua, Badan Usaha yang berkedudukan di Indonesia, Usaha perseorangan. BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP. BAB III
JENIS USAHA PARIWISATA. BAB IV
PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA. BAB V
TAHAPAN
Bagian Kesatu
Umum Bagian. Kedua
Pendaftaran Usaha Pariwisata. Bagian Ketiga
Penerbitan Nomor Induk Berusaha Pariwisata. Bagian Keempat
Pencantuman ke Dalam Daftar Usaha Pariwisata. Bagian Kelima
Pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata. BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN. BAB VII PEMBEKUAN SEMENTARA DAN PEMBATALAN Bagian Kesatu
Pembekuan Sementara. Bagian Kedua
Pembatalan. BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF. BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN. BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2023.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat