Peraturan BRIN ini mengatur tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. BPPT berada di bawah BRIN dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN yang dipimpin oleh Kepala. BPPT mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat