Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BP2MI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 November 2023
Tanggal Pengundangan
04 November 2023
Tanggal Berlaku
04 November 2023
Sumber
BN 2023 (954); 7 hlm
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Bidang
HUKUM INTERNASIONAL
Halaman ini telah diakses 265 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan BP2MI No. 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan