Didalam Peraturan Daerah Ini diatur tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan Bab III Sistematika Bab IV Koordinasi, Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Bab V Kerja Sama Bab VI Pendanaan Bab VII Ketentuan Lain-Lain Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat