Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2022

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2022; APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.965.145.234.416,00 (Satu Triliun Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Miliar Seratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Empat Ratus Enam Belas Rupiah) terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp1.878.228.909.078,00 b. Belanja Daerah Rp1.965.145.234.416,00 c. Defisit Rp (86.916.325.338,00) d. Pembiayaan Daerah Netto Rp 86.916.325.338,00 e. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 0,00 dan lampiran rinciannya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2022
Tanggal Berlaku
29 Desember 2022
Sumber
LD Kab. Sampang Tahun 2022 No 7
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan