Materi pokok: mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2022; APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.965.145.234.416,00 (Satu Triliun Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Miliar Seratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Empat Ratus Enam Belas Rupiah) terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp1.878.228.909.078,00 b. Belanja Daerah Rp1.965.145.234.416,00 c. Defisit Rp (86.916.325.338,00) d. Pembiayaan Daerah Netto Rp 86.916.325.338,00 e. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 0,00 dan lampiran rinciannya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat