Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Top FM
Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun
2015 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Top
FM Kabupaten Sukoharjo, maka perlu diatur petunjuk
pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Top FM
Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang- Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Tahun 1999 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3887);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4252); 6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3981);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4485);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 Tentang
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4486);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun
2015 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio TOP
FM Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 223);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor12, Tambahan Lembaran
Negara Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Susunan Organisasi LPPL Radio TOP FM Kabupaten Sukoharjo
terdiri dari :
a. Dewan Pengawas; dan
b. Dewan Direksi.
(1) Dewan Pengawas terdiri dari:
a. unsur Pemerintah Daerah;
b. unsur masyarakat; dan
c. unsur praktisi penyiaran.
(2) Dewan Direksi terdiri dari:
a. Direktur Utama; dan
b. Direktur Operasional.
(3) Direktur Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
membawahi :
a. pelaksana administrasi umum dan keuangan;
b. pelaksana pemasaran;
c. pelaksana produksi dan siaran; dan
d. pelaksana teknik.
(4) Bagan susunan organisasi LPPL Radio TOP FM Kabupaten
Sukoharjo sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 14 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Perwali Kediri No 28 Tahun 2012 tentang Penertiban Kegiatan pada Bulan Ramadhan
ABSTRAK:
Berdasarkan evaluasi terhadap pemberlakuan Peraturan Walikota Kediri Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penertiban Kegiatan pada Bulan Ramadhan, pelaksanaan di lapangan mengalami kendala sehingga perlu dilakukan perubahan
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur,Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Walikota Kediri Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penertiban Kegiatan pada Bulan Ramadhan (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 28) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 33 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 33);
5. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Ketentuan yang diubah yaitu Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Peredaran, Penjualan Pemilikan Dan Penggunaan Mesin Gergaji Rantai (Chain Saw)
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil pemantauan kegiatan Pembangunan Kehutanan dan Lingkungan Hidup, telah terjadi kerusakan-kerusakan Hutan dan Lingkungan Hidup yang disebabkan adanya penyalahgunaan mesin gergaji Rantai oleh Masyarakat, dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penebangan Kayu secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya diseluruh Wilayah RI, maka perlu adanya Pengendalian, Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Mesin Gergaji Rantai (Chain SAW).
1.Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 ;
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1995 tentang Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Perizinan Hutan Hak/Hutan Rakyat dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu
PENGATURAN PEREDARAN, PENJUALAN PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN MESIN GERGAJI RANTAI (CHAIN SAW)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 472.11/1112/MD tanggal 11 Maret 2009 Perihal batas waktu pelaksanaan Program Dispensasi Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi yang diberikan kepada Penduduk WNI yang lahir sebelum Berlakunya Undang-undnag Nomor 23 Tahun 2006 sudah harus berakhir paling lama 2010;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.1 Tahun 1974; UU No.18 Tahun 1997; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.35 Tahun 2007; PP No.31 Tahun 1998; PP No.66 Tahun 2001; PP No.37 Tahun 2007; Permendagri No.28 Tahun 2005; Perbup No.1 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pasal 1; Bab IV Batas Waktu; Pasal II;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2009.
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2013
PERBUP Kab. Boalemo No. 50 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Boalemo
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Boalemo No. 51 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Boalemo No. 14 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Berlaku sejak 9 Oktober 2017
pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perizinan dan non perizinan kepada dinas penanaman modal dan energi sumber daya mineral kabupaten boalemo
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/NO.623
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangani Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2016; Perbup Boalemo No. 46 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang pendelegasian kewenangan, jenis perizinan dan non perizinan, serta pelaksanaan kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Perda No. 1 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum, sebagai upaya tercapainya keseragaman dan tata laksana pelayanan umum, guna meningkatkan mutu pelayanan yang mendorong efektifitas sistem dan tumbuhnya kreatifitas prakarsa dan peran serta masyarakat, perlu dilaksanakan rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, terjangkau dan tidak diskriminatif. Berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, perlu merubah dan meninjau kembali Perwako No. 5 Tahun 2006 tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
UU No. 28 Tahun1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 5 Tahun 2005; Perda No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian izin usaha jasa konstruksi (IUJK) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi izin adalah surat izin yang diberlikan oleh walikota melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum kepada orang atau badan yang memenuhi persyaratan yang berlaku untuk menyelenggarakan kegiatan jasa usaha konstruksi. Diatur mengenai perizinan, persyaratan, mekanisme dan prosedur tetap, ketentuan retribusi, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2008.
Mencabut Perwako No. 5 Tahun 2006 tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2013 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Lokasi
ABSTRAK:
upaya pengendalian agar penggunaan tanah dalam rangka investasi memperhatikan aspek ketertiban, keamanan, keadilan dan kemanfaatan maka perlu adanya regulasi berkaitan dengan penggunaan tanah dan dengan telah diserahkannya kewenangan bidang pertanahan dari pemerintah pusat ke Pemerintah Daerah berkaitan dengan pemberian izin lokasi maka regulasi perizinan berkaitan dengan penggunaan tanah dituangkan melalui penerbitan izin lokasi.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 5 Tahun 1960
3. UU No. 51 Tahun 1960
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 25 Tahun 2007
7. UU No. 26 Tahun 2007
8. UU No. 12 Tahun 2011
9. PP No. 40 Tahun 1996
10. PP No. 38 Tahun 2007
11. Peraturan Menteri Negara Agraria No. 2 Tahun 1993
12. Peraturan Menteri Negara Agraria No. 2 Tahun 1999
13. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2011
14. Perda Kab. MukoMuko No. 6 Tahun 2012
Peraturan daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan izin lokasi. Izin lokasi adalah izin yang diberikan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya. Objek izin lokasi adalah tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal yang peruntukan tanah tersebut harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten mukomuko. Setiap orang atau perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal wajib memiliki izin lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan guna melaksanakan rencana penanaman modal yang bersangkutan yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Bagi Pelaku Usaha yang telah mendapatkan izin lokasi yang akan melakukan perubahan dan perbaharuan kegiatan usaha dan atau komoditi, maka terlebih dahulu mendapatkan izin perubahan dan pembaharuan kegiatan usaha dan atau komoditi. Pemegang izin lokasi harus membebaskan tanah dalam areal izin lokasi dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak dan atau pihak yang menguasai tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah atau cara lain yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SECARA DARING TERINTEGRASI DI KECAMATAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien perlu mengembangkan sistem pelayanan administrasi kependudukan secara daring terintegrasi.
Dasar hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 11 Tahun 2008, Perbup No. 33 Tahun 2018.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggara Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring Terintegrasi di Kecamatan; Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring Terintegrasi di Kecamatan; Pendokumentasian Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring Terintegrasi Di Kecamatan; Sarana dan Prasarana; Mekanisme Kerja; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat