Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Top FM Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Susunan Organisasi LPPL Radio TOP FM Kabupaten Sukoharjo terdiri dari : a. Dewan Pengawas; dan b. Dewan Direksi. (1) Dewan Pengawas terdiri dari: a. unsur Pemerintah Daerah; b. unsur masyarakat; dan c. unsur praktisi penyiaran. (2) Dewan Direksi terdiri dari: a. Direktur Utama; dan b. Direktur Operasional. (3) Direktur Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membawahi : a. pelaksana administrasi umum dan keuangan; b. pelaksana pemasaran; c. pelaksana produksi dan siaran; dan d. pelaksana teknik. (4) Bagan susunan organisasi LPPL Radio TOP FM Kabupaten Sukoharjo sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Top FM Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
12 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2019
Tanggal Berlaku
12 Maret 2019
Sumber
BD 2019/ No. 14
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 347 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan