Peraturan daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan izin lokasi. Izin lokasi adalah izin yang diberikan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya. Objek izin lokasi adalah tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal yang peruntukan tanah tersebut harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten mukomuko. Setiap orang atau perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal wajib memiliki izin lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan guna melaksanakan rencana penanaman modal yang bersangkutan yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Bagi Pelaku Usaha yang telah mendapatkan izin lokasi yang akan melakukan perubahan dan perbaharuan kegiatan usaha dan atau komoditi, maka terlebih dahulu mendapatkan izin perubahan dan pembaharuan kegiatan usaha dan atau komoditi. Pemegang izin lokasi harus membebaskan tanah dalam areal izin lokasi dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak dan atau pihak yang menguasai tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah atau cara lain yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat