Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggara Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring Terintegrasi di Kecamatan; Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring Terintegrasi di Kecamatan; Pendokumentasian Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring Terintegrasi Di Kecamatan; Sarana dan Prasarana; Mekanisme Kerja; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat