Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Pada Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta dalam rangka pelaksanaan pendataan program
pembangunan di tingkat kelurahan perlu diatur tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016 \; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 34 Tahun 2007; Perda Polman No. 12Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :
a. maksud dan tujuan;
b. persyaratan sebagai kepala lingkungan;
c. mekanisme pemilihan dan pengangkatan kepala lingkungan;
d. kedudukan, tugas pokok dan fungsi kepala lingkungan;
e. larangan kepala lingkungan;
f. masa jabatan kepala lingkungan;
g. pemberhentian kepala lingkungan;
h. penetapan insentif kepala lingkungan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Dasar Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan Pedesaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan Angkutan Penumpang umum Pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak yang mempengaruhi Biaya Operasional Kendaraan (BOK) dengan mempertimbangkan Kesinambungan usaha angkutan jalan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat pemakai jasa perlu penetapan Tarif; bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 93 Tahun 2022 tentang PenyesuaianTarif Dasar Angkutan Orang Lintas Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bupati dapat menetapkan Tarif Jarak dengan mempedomani Tarif Dasar yang telah ditetapkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Dasar Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan Pedesaan.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014: Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 93 Tahun 2022.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Ketentuan Tarif; III. Kewajiban dan Larangan; IV. Sanksi; V. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; VI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
5 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 28 Tahun 2022
Badan Layanan UmumKesehatanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Kendal Nomor 79 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Kendal
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Tahun 2022/ No. 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Pusat Kesehatan Masyarakat yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Bupati Kendal Nomor 15 tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Hubungan Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah sehingga dapat berjalan lebih optimal, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 79 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu dicabut dan diganti
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati inii adalah : Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2021;Peraturan Bupati Kendal Nomor 15 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini mengatur Tarif Layanan BLUD Puskesmas di Daerah yang meliputi : a. pelayanan medik; dan b. pelayanan non medik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 79 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Kendal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 28 Tahun 2022
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PONOROGO
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, untuk memberikan
kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem
investasi dan kegiatan berusaha di daerah perlu payung
hukum pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan
di daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis
Resiko, pelaksanaan penerbitan berusaha dilakukan secara
lebih efektif dan sederhana melalui sistem Online Single
Submission (OSS) Berbasis Risiko; c. bahwa Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 88 Tahun 2019
tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan di Bidang
Perizin-ri L'erus-ha dan Non Berusaha kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Ponorogo sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 8 Tahun 2020, perlu untuk
ditinjau kembali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Di Bidang
Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Ponorogo.
Mengingat: 7. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 273); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 6)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor
4); 9. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 156 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten
Ponorogo Tahun 2021 Nomor 156).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, JENIS-JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN SERTA PENDELEGASIAN KEWENANGANNYA, PELAKSANAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Luwu Utara 2022 No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan Non Perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Berusaha di Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyesuaikan perizinan berusaha di daerah;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman Modal Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundangundangan sehingga perlu diganti.
UU No.13 Tahun 1999 Utara; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11Tahun 2020; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 6 Tahun 2021; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NON PERIZINAN.
BAB III KEWAJIBAN.
BAB IV SANKSI ADMINISTRATIF.
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati Kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015 Nomor 32);
2. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman Modal Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2018 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman Modal Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2020 Nomor 17).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
V Bab, 10 Pasal (7 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 27 Tahun 2022
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN BERUSAHA DAN LAYANAN TERPADU SATU PINTU
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2022/27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dapat dilakukan melalui peningkatan investasi yang memanfaatkan potensi sumber daya alam daerah, melalui penciptaan iklim investasi yang memberikan keuntungan ekonomi bagi dunia usaha, diantaranya dengan cara memberikan kemudahan birokrasi pelayanan perizinan yang dilakukan secara profesional, transparan, efisien dan efektif;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi :
a. pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
b. norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
c. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem OSS;
d. tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
e. evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
f. pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
g. penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
h. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEMUDAHAN PELAKSANAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyuwangi tentang Kemudahan Pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 1 Tahun 2011;
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
5. UU Nomor 11 Tahun 2020;
6. PP Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2021;
7. PP Nomor 64 Tahun 2016;
8. PP Nomor 55 Tahun 2017.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati terdiri atas:
a. Perizinan dan Nonperizinan
b. Penyampaian Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan
c. Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2022 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan dan kemudahan pelayanan penerbitan perizinan berusaha, perizinan non berusaha dan nonperizinan perlu dilakukan pendelegasian kewenangan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lebak sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; bahwa Peraturan Bupati Lebak Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaran Pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Lebak perlu diganti karena sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan Peraturan Perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Lebak;
UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 25 tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kewajiban; Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Lebak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Barat Nomor 26 Tahun 2022
PERUBAHAN – ATAS – PERATURAN – BUPATI – NIAS – BARAT – NOMOR – 62 – TAHUN – 2021 – TENTANG – PENYELENGGARAAN – PERIZINAN – BERUSAHA – BERBASIS – RISIKO – DI – KABUPATEN – NIAS – BARAT
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2022 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Nias Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias Barat, telah teijadi perubahan nomenklatur pada nama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias Barat menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias Barat; bahwa untuk menyesuaikan nama nomenklatur Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud di atas, perlu merubah dan menyesuaikan kembali terhadap Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 62 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Nias Barat;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 1 Tahun 2022, dan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 25 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang: Perubahan kententuan dalam Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 62 Tahun 2021 yaitu : Ketentuan dalam Pasal 1 nomor urut 13.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
4 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat