Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini mengatur Tarif Layanan BLUD Puskesmas di Daerah yang meliputi : a. pelayanan medik; dan b. pelayanan non medik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat