Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 27 Tahun 2022

Pendelegasian Kewenangan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pulang Pisau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi : a. pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; b. norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; c. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem OSS; d. tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; e. evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; f. pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; g. penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan h. sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pulang Pisau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
21 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2022
Tanggal Berlaku
22 Desember 2022
Sumber
BD.2022/27
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan