Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : a. maksud dan tujuan; b. persyaratan sebagai kepala lingkungan; c. mekanisme pemilihan dan pengangkatan kepala lingkungan; d. kedudukan, tugas pokok dan fungsi kepala lingkungan; e. larangan kepala lingkungan; f. masa jabatan kepala lingkungan; g. pemberhentian kepala lingkungan; h. penetapan insentif kepala lingkungan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat