Pelayanan-perizinan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2022 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lebak
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka percepatan dan kemudahan pelayanan penerbitan perizinan berusaha, perizinan non berusaha dan nonperizinan perlu dilakukan pendelegasian kewenangan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lebak sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; bahwa Peraturan Bupati Lebak Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaran Pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Lebak perlu diganti karena sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan Peraturan Perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Lebak;
- UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 25 tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kewajiban; Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
- Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Lebak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 8 hlm
|