standar-industri-lingkungan
2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 42, BN.2024 (696)/58 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa
ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya guna menyelaraskan dengan pembangunan industri dan kelestarian fungsi lingkungan hidup pada industri serat stapel rayon viskosa yang dalam proses produksinya menggunakan sumber daya yang besar dan menimbulkan hasil samping dalam jumlah yang besar, perlu mengatur standar industri hijau untuk industri serat stapel rayon viskosa.
- Dasar Hukum Permen ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, PP Nomor 29 Tahun 2018, Perpres Nomor 107 Tahun 2020, Permenperin Nomor 51/M-IND/PER/6/2015, Permenperin Nomor 39 Tahun 2018 dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
- Peraturan ini mengatur mengenai Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa. Industri Serat Stapel Rayon Viskosa adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 20302 yang mencakup usaha pembuatan serat stapel buatan, berupa poliamida, poliester, rayon viskosa, akrilik, selulosa asetat untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil. SIH untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa digunakan sebagai pedoman bagi Perusahaan Industri untuk menerapkan Industri Hijau.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
- 58 hlm
|