pelayanan publik - hak asasi manusia - kenegaraan/ketatanegaraan
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 72014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur tentang mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015, yaitu mengubah Pasal 4 dan huruf d Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 72172).
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 6 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan Dan Desa/Kelurahan Di Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 34 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pembauran Kebangsaan di daerah menyatakan Ketentuan
lebih lanjut mengenai Forum Pembauran Kebangsaan dan
Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi,
Kabupaten/Kota, Kecamatan dan desa/kelurahan diatur
dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pedoman Penyelenggaraan Forum Pembauran Kebangsaan
Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan di
Provinsi Sumatera Utara;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Propinsi Atjeh, 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan, 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, 5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan, 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum
Pembauran Kebangsaan di Daerah, 7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera
Utara.
mengatur tentang: ketentuan umum, penyelenggaraan pembauran kebangsaan, pembentukan forum pembauran kebangsaan, tugas dan fungsi forum pembauran kebangsaan dan dewan pembina, keanggotaan dan pengurus FPK, pembina FPK, pembinaan dan pelaporan, pendanaan dan pertanggungjawaban, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Sumatera
Utara Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum
Pembauran Kebangsaan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan
Desa/Kelurahan di Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera
utara Tahun 2011 Nomor 47) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 232 Tahun 2015
Hak Asasi ManusiaPerizinan, Pelayanan PublikKetatanegaraan, Kenegaraan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka
Mencabut
Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
pelayanan publik - hak asasi manusia - kenegaraan/ketatanegaraan
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 232, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 72172
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memelihara ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, perlu mengatur pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka dan tetap menjamin kebebasan penyampaian pendapat, kebebasan berbicara, menjunjung hak asasi manusia dan demokrasi, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang PengendaJian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Unclang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007.
PERGUB ini mengatur tentang pedoman pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka dengan tertib, beretika dan damai, yang terdiri dari lokasi dan waktu penyampaian pendapat, tertib umum saat penyampaian pendapat di muka umum, mediasi, koordinasi dan pemantauan, evaluasi, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
7 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 66 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perlu disesuaikan dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Bahwa dalam rangka tertib administrasi serta efesiensi dan evektivitas pengelolaan keuangan daerah khususnya belanja perjalanan dinas, perlu diatur petunjuk pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.24 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.71 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dnegan PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.11 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.52 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.77 Tahun 2015; Permenkeu No.65/PMK.02/2015; Perda No.06 Tahun 2008; Perda No.07 Tahun 2008; Perda No.08 Tahun 2008; Perda 09 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Perda No.8 Tahun 2012; Perda No.13 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2014; Pergub No.40 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Permerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup perjalanan dinas, prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas jabatan, perjalanan dinas pindah, tata cara pelaksanaan perjalanan dinas, larangan perjalanan dinas, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, khususnya pemenuhan pelayanan dasar bidang sosial sesuai dengan standar pelayanan minimal yang di tetapkan pemerintah, sebagai pedoman pelaksanaan bagi semua pihak; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, urusan sosial termasuk dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 22 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Sasaran Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; SPM Pelayanan Dasar Bidang Sosial; Pelayanan Sosial Lainnya; Peran Serta Masyarakat; Koordinasi dan Kerja Sama; Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentangPeraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Isi 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS NAGARI SALIDO KECAMATAN IV JURAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Salido Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Salido;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Nagari Salido Kecamatan IV Jurai;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2017
KETENTUAN UMUM
#Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
#Batas Nagari adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Nagari yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta
#Peta penetapan batas Nagari adalah peta yang menyajikan batas Nagari hasil penetapan berbasis peta dasar atau citra tegak resolusi tinggi
MAKSUD DAN TUJUAN
#Maksud dari peraturan bupati ini adalah sebagai pedoman dan acuan penyelenggaraan Pemerintahan dan masyarakat
#Tujuan Peta Batas Nagari Salido Kecamatan IV Jurai untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap Batas Nagari Salido Kecamatan IV Jurai yang memiliki aspek teknis dan yuridis
BATAS NAGARI SALIDO
#Batas Nagari Salido adalah sebagai berikut: a. Sebelah Utara : Nagari Sago Salido Kecamatan IV Jurai. b. Sebelah Selatan : Nagari Painan dan Nagari Painan Selatan Painan Kecamatan IV Jurai. c. Sebelah Timur : Nagari Ampang Tareh Lumpo dan Nagari Bungo Pasang Kecamatan IV Jurai. d. Sebelah Barat : Samudera Hindia
#Peta Batas Nagari Salido merupakan penentuan batas wilayah Nagari secara administratif sehingga tidak mengubah, mengurangi, menambah atau menghapuskan luasan atau batas-batas kawasan tertentu, hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat yang ada pada masyarakat
KETENTUAN PERALIHAN
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Nagari wajib melakukan penyesuaian administrasi kependudukan di dalam wilayah batas Nagari yang sudah di petakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bupati ini diundangkan
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati Kupang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.
ABSTRAK:
Bahwa berkenaan dengan adanya perubahan dalam Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagaimana Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: SE-08/01/10/2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka perlu merubah Peraturan Bupati Kupang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat Penyelenggara Negara Dan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat Penyelenggara Negara Dan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No.69 Tahun 1958; UU No.28 TaHUN 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014;PP No.53 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Instruksi Presiden RI No.5 Tahun 2004; Peraturan KPK No.7 Tahun 2016; Perda Kab. Kupang No.3 Tahun 2018; Perbup Kupang No.7 Tahun 2017; Perbup Kupang No.7 Tahun 2019; Perbup Kupang No.8 Tahun 2019; Perbup Kupang No.9 Tahun 2019; Perbup Kupang No.10 Tahun 2019; Perbup Kupang No.11 Tahun 2019; Perbup Kupang No.12 Tahun 2019; Perbup Kupang No.13 Tahun 2019; Perbup Kupang No.14 Tahun 2019; Perbup Kupang No.15 Tahun 2019; Perbup Kupang No.16 Tahun 2019; Perbup Kupang No.17 Tahun 2019; Perbup Kupang No.18 Tahun 2019; Perbup Kupang No.19 Tahun 2019; Perbup Kupang No.20 Tahun 2019; Perbup Kupang No.21 Tahun 2019; Perbup Kupang No.22 Tahun 2019; Perbup Kupang No.23 Tahun 2019; Perbup Kupang No.24 Tahun 2019; Perbup Kupang No.25 Tahun 2019; Perbup Kupang No.26 Tahun 2019; Perbup Kupang No.27 Tahun 2019; Perbup Kupang No.28 Tahun 2019; Perbup Kupang No.29 Tahun 2019; Perbup Kupang No.30 Tahun 2019; Perbup Kupang No.31 Tahun 2019; Perbup Kupang No.32 Tahun 2019; Perbup Kupang No.33 Tahun 2019; Perbup Kupang No.34 Tahun 2019; Perbup Kupang No.35 Tahun 2019; Perbup Kupang No.36 Tahun 2019; Perbup Kupang No.37 Tahun 2019; Perbup Kupang No.38 Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 3 Ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 Ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah menjadi Pasal 7; Ketentuan Pasal 9 diubah menjadi Pasal 8; Ketentuan Pasal 10 diubah menjadi Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Kupang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Keprotokolan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, maka dipandang perlu dibentuk suatu pedoman keprotokolan terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan resmi maupun kenegaraan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Dalam rangka untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan suatu Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sehingga berjalan tertib dan lancar, maka perlu pengaturan keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum: UU Nomor 37 Tahun 2003; UU Nomor 24 Tahun 2009; UU Nomor 9 Tahun 2010; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 39 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2019; Perda Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Bupati OKUS Nomor 23 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai asas, tujuan dan ruang lingkup keprotokolan. Diatur juga mengenai Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, Tata Tempat, Tata Upacara, Tata Penghormatan serta Pendanaan Keprotokolan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat