Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2021

PETA BATAS NAGARI SALIDO KECAMATAN IV JURAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM #Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia #Batas Nagari adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Nagari yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta #Peta penetapan batas Nagari adalah peta yang menyajikan batas Nagari hasil penetapan berbasis peta dasar atau citra tegak resolusi tinggi MAKSUD DAN TUJUAN #Maksud dari peraturan bupati ini adalah sebagai pedoman dan acuan penyelenggaraan Pemerintahan dan masyarakat #Tujuan Peta Batas Nagari Salido Kecamatan IV Jurai untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap Batas Nagari Salido Kecamatan IV Jurai yang memiliki aspek teknis dan yuridis BATAS NAGARI SALIDO #Batas Nagari Salido adalah sebagai berikut: a. Sebelah Utara : Nagari Sago Salido Kecamatan IV Jurai. b. Sebelah Selatan : Nagari Painan dan Nagari Painan Selatan Painan Kecamatan IV Jurai. c. Sebelah Timur : Nagari Ampang Tareh Lumpo dan Nagari Bungo Pasang Kecamatan IV Jurai. d. Sebelah Barat : Samudera Hindia #Peta Batas Nagari Salido merupakan penentuan batas wilayah Nagari secara administratif sehingga tidak mengubah, mengurangi, menambah atau menghapuskan luasan atau batas-batas kawasan tertentu, hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat yang ada pada masyarakat KETENTUAN PERALIHAN Pemerintah Daerah dan Pemerintah Nagari wajib melakukan penyesuaian administrasi kependudukan di dalam wilayah batas Nagari yang sudah di petakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bupati ini diundangkan KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETA BATAS NAGARI SALIDO KECAMATAN IV JURAI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Selatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Painan
Tanggal Penetapan
29 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2021
Tanggal Berlaku
29 Januari 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 7
Subjek
TERITORIAL INDONESIA - DESA - KETATANEGARAAN, KENEGARAAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan