Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2020

Keprotokolan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur mengenai asas, tujuan dan ruang lingkup keprotokolan. Diatur juga mengenai Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, Tata Tempat, Tata Upacara, Tata Penghormatan serta Pendanaan Keprotokolan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Keprotokolan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
14 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2020
Tanggal Berlaku
14 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO. 09
Subjek
KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 408 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan