Dalam Peraturan ini diatur mengenai asas, tujuan dan ruang lingkup keprotokolan. Diatur juga mengenai Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, Tata Tempat, Tata Upacara, Tata Penghormatan serta Pendanaan Keprotokolan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat