Peraturan tersebut berisi tentang Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 3 Ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 Ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah menjadi Pasal 7; Ketentuan Pasal 9 diubah menjadi Pasal 8; Ketentuan Pasal 10 diubah menjadi Pasal 9.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat