Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Sasaran Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; SPM Pelayanan Dasar Bidang Sosial; Pelayanan Sosial Lainnya; Peran Serta Masyarakat; Koordinasi dan Kerja Sama; Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat