Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2022

Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Sasaran Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; SPM Pelayanan Dasar Bidang Sosial; Pelayanan Sosial Lainnya; Peran Serta Masyarakat; Koordinasi dan Kerja Sama; Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD.2022/No.4
Subjek
KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan