Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa guna efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Karanganyar yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar dipandang tidak
relevan lagi sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan dan aset
daerah, perlu merubah susunan organisasi Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Kabupaten Karanganyar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Karanganyar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2
Tahun 2009.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2012.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Pengelolaan sampah selama ini juga, belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kejahatan masyarakat dan lingkungan serta telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, kesehatan bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat. Pengelolaan sampah juga memerlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintahan Daerah dan peran masyarakat serta dunia usaha, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan.
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
Bagian Kesatu : Definisi
Bagian Kedua : Ruang Lingkup
2. Asas dan Tujuan;
3. Tugas dan Wewenang;
4. Hak dan Kewajiban;
Bagian Kesatu : Hak
Bagian Kedua : Kewajiban
5. Perizinan;
6. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
Bagian Kesatu : Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
7. Pembiayaan dan Kompensasi;
Bagian Kesatu : Pembiayaan
Bagian Kedua : Kompensasi
8. Kerja Sama dan Kemitraan;
Bagian Kesatu : Kerja Sama Antar Daerah
Bagian Kedua : Kemitraan
9. Peran Masyarakat;
10. Larangan;
11. Pengawasan;
12. Sanksi Administratif;
13. Penyelesaian Sengketa;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Bagian Ketiga : Penyelesaian Sengketa di Dalam Pengadilan
Bagian Keempat : Gugatan Perwakilan Kelompok
Bagian Kelima : Hak Gugat Organisasi Persampahan
14. Ketentuan Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bangunan gedung, kendaraan serta sarana dan prasarana lainnya milik pemerintah Kabupaten Seluma selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan Pemerintahan, juga dapat digunakan oleh masyarakat dan atau badan hukum lainnya dan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945, UU No. 3 Th. 2003; UU No. 1 Th. 2004; UU No. 32 Th. 2004; UU No. 28 Th. 2009; PP No. 6 Th. 2006 dan PP No. 69 Th 2010
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah, Objek Retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah meliputi: Alat-alat Berat, Kendaraan roda empat jenis dump truck;
Lapangan Tenis, Gedung Kantin, Balai Adat, Asrama / Kamar pada Badan Diklat, Ruang Rapat Beserta Kelengkapannya pada Badan Diklat, Aula Badan Diklat, Kursi Tamu, Kursi Belajar, Kursi Plastic, Kursi Chitos.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan / menikmati pelayanan pemakaian kekayaan daerah.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau orang badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi pemakaian kekayaan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2012.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2012
PEMBENTUKAN KECAMATAN SINDANG KELINCI, LEBONG ATAS, LEBONG TENGAH, RIMBO PENGADANG, BERMANI ULU, SELUPU REJANG, UJAN MAS, BERMANI ILIR DAN TEBAT KARAI DALAM KABUPATEN REJANG LEBONG
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2013 Nomor 74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan Sindang Kelinci, Lebong Atas, Lebong Tengah, Rimbo Pengadang, Bermani Ulu, Selupu Rejang, Ujan Mas, Bermani Ilir dan Tebat Karai dalam Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Otonomi daerah mengamanatkan dilaksanakannya penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien sebagai upaya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan.
Dalam rangka merespon aspirasi, prakarsa dan inisiatif masyarakat Desa Mojorejo dan Desa Talang Lahat Kecamatan Sindang Kelingi terkait dengan optimalisasi pelaksanaan tugas pelayanan oleh pemerintah daerah terutama dibidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, maka dipandang perlu mengadakan perubahan bagian dan batas wilayah Kecamatan Sindang Kelingi dan Kecamatan Selupu Rejang.
Pelaksanaan perubahan bagian dan batas wilayah Kecamatan Sindang Kelingi dan Kecamatan Selupu Rejang tersebut, perlu diberikan landasan hukum yang kuat melalui peraturan daerah.
Oleh akrena itu perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kecamatan Sindang Kelingi, Lebong Atas, Lebong Tengah, Rimbo Pengadang, Bermani Ulu, Selupu Rejang, Ujan Mas, Bermani Ilir Dan Tebat Karai Dalam Kabupaten Rejang Lebong.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP no. 20 Tahun 1968, PP No. 72 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kecamatan Sindang Kelingi, Lebong Atas, Lebong Tengah, Rimbo Pengadang, Bermani Ulu, Selupu Rejang, Ujan Mas, Bermani Ilir Dan Tebat Karai Dalam Kabupaten Rejang Lebong. Dimuat perubahan pasal 2, 8, 8A, 18A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm, Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 2 Tahun 2012
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM – DEWAN PENGAWAS, DIREKSI DAN KEPEGAWAIAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2012/NO. 2, TLD NO.119, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 25 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Bahwa penyediaan air minum baik di daerah perkotaan maupun di pedesaan perlu ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan yang terus bertambah, sekaligus disempurnakan cara pengelolaannya. Sasaran peningkatan pembangunan dan pengelolaan air minum adalah dalam usaha meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sehingga dapat dinikmati oleh seluruh rakyat secara adil dan merata. Perusahaan Daerah Air Minum adalah Badan Usaha Milik Daerah di samping berperan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, juga dapat memupuk keuntungan untuk menunjang pembangunan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab. Dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas Perusahaan Daerah Air Minum secara berdaya guna dan berhasil guna untuk menjamin terselenggaranya kegiatan Perusahaan Daerah Air Minum berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, diperlukan adanya ketentuan-ketentuan pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 02 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah mengenai Badan Usaha Milik Daerah tetap berlaku sepanjang mengenai hal-hal yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten
Magelang perlu menambah modal dasar yang dimiliki
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten
Magelang; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum
dalam pelaksanaan penambahan modal dasar dan
penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Aneka
Usaha Kabupaten Magelang perlu melakukan
perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan
Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009
tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten
Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 7, penyisipan ayat (4a) dan ayat (4b) Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009 diubah.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat