perusahaan umum daerah aneka usaha
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NOMOR.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pengembangan usaha
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten
Magelang perlu menambah modal dasar yang dimiliki
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten
Magelang; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum
dalam pelaksanaan penambahan modal dasar dan
penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Aneka
Usaha Kabupaten Magelang perlu melakukan
perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan
Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009
tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten
Magelang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 7, penyisipan ayat (4a) dan ayat (4b) Pasal 7.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2012.
- Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009 diubah.
- 4 hlm
|