Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2012

Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; Bagian Kesatu : Definisi Bagian Kedua : Ruang Lingkup 2. Asas dan Tujuan; 3. Tugas dan Wewenang; 4. Hak dan Kewajiban; Bagian Kesatu : Hak Bagian Kedua : Kewajiban 5. Perizinan; 6. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Bagian Kesatu : Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 7. Pembiayaan dan Kompensasi; Bagian Kesatu : Pembiayaan Bagian Kedua : Kompensasi 8. Kerja Sama dan Kemitraan; Bagian Kesatu : Kerja Sama Antar Daerah Bagian Kedua : Kemitraan 9. Peran Masyarakat; 10. Larangan; 11. Pengawasan; 12. Sanksi Administratif; 13. Penyelesaian Sengketa; Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Bagian Ketiga : Penyelesaian Sengketa di Dalam Pengadilan Bagian Keempat : Gugatan Perwakilan Kelompok Bagian Kelima : Hak Gugat Organisasi Persampahan 14. Ketentuan Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
30 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2012
Tanggal Berlaku
30 Januari 2012
Sumber
LD.2012/NO.2
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1743 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan