Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; Bagian Kesatu : Definisi Bagian Kedua : Ruang Lingkup 2. Asas dan Tujuan; 3. Tugas dan Wewenang; 4. Hak dan Kewajiban; Bagian Kesatu : Hak Bagian Kedua : Kewajiban 5. Perizinan; 6. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Bagian Kesatu : Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 7. Pembiayaan dan Kompensasi; Bagian Kesatu : Pembiayaan Bagian Kedua : Kompensasi 8. Kerja Sama dan Kemitraan; Bagian Kesatu : Kerja Sama Antar Daerah Bagian Kedua : Kemitraan 9. Peran Masyarakat; 10. Larangan; 11. Pengawasan; 12. Sanksi Administratif; 13. Penyelesaian Sengketa; Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Bagian Ketiga : Penyelesaian Sengketa di Dalam Pengadilan Bagian Keempat : Gugatan Perwakilan Kelompok Bagian Kelima : Hak Gugat Organisasi Persampahan 14. Ketentuan Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat