Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2012

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan Sindang Kelinci, Lebong Atas, Lebong Tengah, Rimbo Pengadang, Bermani Ulu, Selupu Rejang, Ujan Mas, Bermani Ilir dan Tebat Karai dalam Kabupaten Rejang Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kecamatan Sindang Kelingi, Lebong Atas, Lebong Tengah, Rimbo Pengadang, Bermani Ulu, Selupu Rejang, Ujan Mas, Bermani Ilir Dan Tebat Karai Dalam Kabupaten Rejang Lebong. Dimuat perubahan pasal 2, 8, 8A, 18A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan Sindang Kelinci, Lebong Atas, Lebong Tengah, Rimbo Pengadang, Bermani Ulu, Selupu Rejang, Ujan Mas, Bermani Ilir dan Tebat Karai dalam Kabupaten Rejang Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Curup
Tanggal Penetapan
21 September 2012
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2013
Tanggal Berlaku
11 Februari 2013
Sumber
Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2013 Nomor 74
Subjek
TERITORIAL INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 565 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan