organisasi-tata-kerja-dinas-daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9
Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah
Kabupaten Karanganyar sudah tidak sesuai lagi dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan
Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja unsur pelaksana otonomi daerah Kabupaten Karanganyar. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2009.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 27 halaman
|