Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2012

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah, Objek Retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah meliputi: Alat-alat Berat, Kendaraan roda empat jenis dump truck; Lapangan Tenis, Gedung Kantin, Balai Adat, Asrama / Kamar pada Badan Diklat, Ruang Rapat Beserta Kelengkapannya pada Badan Diklat, Aula Badan Diklat, Kursi Tamu, Kursi Belajar, Kursi Plastic, Kursi Chitos. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan / menikmati pelayanan pemakaian kekayaan daerah. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau orang badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi pemakaian kekayaan daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2012
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2012
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 697 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan