Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya pemberdayaan
ekonomi rakyat melalui pengembangan
usaha ekonomi produktif agar mampu
menjadi pelaku ekonomi yang sehat,
tangguh dan mandiri guna mempercepat
pertumbuhan dan pemerataan
perekonomian daerah, Pemerintah
Kabupaten Kebumen dipandang perlu
memberikan Dana Bergulir yang bersumber dana dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan Pasal 70 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
Dana Bergulir merupakan salah satu
bentuk investasi jangka panjang non
permanen oleh Pemerintah Daerah yang
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan
Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten
Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pengelolaan Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Kebumen
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan,
Sumber Dana,
Pengelola,
Penerima,
Mekanisme Penyaluran Dan Pengelolaan,
Jangka Waktu Perjanjian Kerjasama,
Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2010.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Wakatobi Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan ppertimbangan sebagaiman dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tunjangan Komunikasi lntensif Pimpinan dan Anggota DPRD
serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD
Kabupaten Wakatobi.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4285);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844); . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD
dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5043);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang protokoler
dan kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4417);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Keduduka Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
dan Peratanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Derah Kabupaten/Kota(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi;
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Oaerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2008 Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
DPRD Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2008 Nomor 4);
17. Peraturan Dae rah Nomor 8 T ahun 2009 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 O Kabupaten
Wakatobi;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, dan lnstruksi Bupati
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
20. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun Anggaran 2010;
21. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun Anggaran 2010.
Peraturan Bupati Wakatobi Tentang Tunjangan
Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD
serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan
DPRD Kabupaten Wakatobi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 474.1/1274/SJ,
Perihal
: Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa
Transisi Berlakunya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Surat
Gubernur Jawa Tengah Nomor : 474.1/2004 Perihal : Perpanjangan masa
dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran dalam masa transisi diatur
dengan Peraturan Bupati ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dispensasi Pelayanan
Pencatatan Kelahiran dalam Masa Transisi .
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 ;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi.
Dispensasi sebagaimana dimaksud berlaku sampai dengan 31 Desember 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2010
pembentukan - badan - penanggulangan - bencana - daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2010/02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyelenggarakan penanggulangan bencaa di daerah dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 UU No. 24 Tahun 2007 berdasarkan ketentuan Pasal 25 UU No. 24 Tahun 2007 maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaiman atelah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaiman atelah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaiana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 3007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; Pp No. 22 Tahun 2008; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2008.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Kelompok Jababatn Fungsional, Satuan Tugas, Tata Kerja, Tata Hubungan Kerja, Kepegawain, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan,Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2010.
38 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, serta guna menumbuh kembangkan kegiatan perekonomian masyarakat di pedesaan, dipandang perlu mendorong Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); Demi kepastian dan keseragaman tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes, perlu diatur tata cara pembentukan dan pengelolaaannya, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 tahun 2004; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perpres Nomor 7 Tahun 2005; Permendagri Nomor 39 Tahun 2010; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 03 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud, tujuan dan prinsip BUMDes; pembentukan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; modal; susunan organisasi kepengurusan; tahun anggaran dan bagi hasil usaha; kerjasama dengan pihak ketiga; mekanisme pengelolaan dan pertanggung jawaban; serta pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang bersifat teknis diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini dan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma pada PT Bank Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa pemerintah daerah dapat menginvestasikan kekayaannya kepada BUMD dan/atau badan usaha lainnya untuk menghasilkan pendapatan dan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa sejak tahun 2005 Pemerintah Kabupaten Seluma telah melakukan penyertaan Modal pada PT. Bank Bengkulu yang dimuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seluma, akan tetapi penyertaan modal tersebut belum dimuat dalam peraturan daerah yang khusus tentang penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma pada PT Bank Bengkulu
Materi Pokok: Penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan mendayagunakan aset daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma adalah berbentuk Kepemilikan Saham. Jumlah modal yang telah dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Seluma sampai dengan tahun 2009 di PT. Bank Bengkulu sebesar Rp. 4.300.000.000,- (empat milyar tiga ratus juta rupiah) dan atau 430 lembar saham seri A, dengan nilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perlembar saham.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2010.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2010, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2010;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.12 Tahun 1985, UU No.18 Tahun 1997, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.45 Tahun 2007, PP No.109 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Keppres No.42 Tahun 2002, Keppres No.80 Tahun 2003, Perda Sintang No.1 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2007, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2009 dalam 3 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2010.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang
tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum
APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar
jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa
lebih tahun berjalan sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan maka perlu dilakukan
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2010 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2010.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 mengamanatkan negara
bertanggungjawab untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam
rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia; bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah,
perlu dilakukan pelayanan penyandang masalah
kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan
berkelanjutan yang diarahkan pada peningkatan
kesejahteraan sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial baik perseorangan, keluarga, maupun kelompok
masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan
sosial, maka diperlukan pengaturan tentang Pelayanan
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Pelayanan
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, penyelenggaraan pelayanan PMKS, peran masyarakat, lembaga koordinasi kesejahteraan sosial, lembaga kesejahteraan sosial, penyelenggaraan pengumpulan sumbangan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sistem informasi, sanksi administratif, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2010.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperlancar penyelenggaratn
Pemerintahan Desa percepatan pembangunan desa
dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat
serta adanya aspirasi yang berkembang dalam
masyarakat, maka dipandang perlu untuk
membentuk beberapa desa dalam wilayah
Kabupaten Konawe Utara. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa
UU No. 32 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 72 Tahun 2005;
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Batas, Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk
4. Kedudukan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa
5. Ketentuan Peralihan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat