Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2010

Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi. Dispensasi sebagaimana dimaksud berlaku sampai dengan 31 Desember 2010.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2010 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
01 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2010
Tanggal Berlaku
01 Februari 2010
Sumber
BD.2010/NO.2
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan