Dispensasi Pelayanan
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2010/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 474.1/1274/SJ,
Perihal
: Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa
Transisi Berlakunya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Surat
Gubernur Jawa Tengah Nomor : 474.1/2004 Perihal : Perpanjangan masa
dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran dalam masa transisi diatur
dengan Peraturan Bupati ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dispensasi Pelayanan
Pencatatan Kelahiran dalam Masa Transisi .
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 ;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi.
Dispensasi sebagaimana dimaksud berlaku sampai dengan 31 Desember 2010.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
- 4 halaman
|