Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud, tujuan dan prinsip BUMDes; pembentukan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; modal; susunan organisasi kepengurusan; tahun anggaran dan bagi hasil usaha; kerjasama dengan pihak ketiga; mekanisme pengelolaan dan pertanggung jawaban; serta pembinaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat