Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2010

Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Wakatobi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Wakatobi Tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Wakatobi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Wakatobi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
01 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2010
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan