TUNJANGAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Wakatobi Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan ppertimbangan sebagaiman dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tunjangan Komunikasi lntensif Pimpinan dan Anggota DPRD
serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD
Kabupaten Wakatobi.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4285);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844); . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD
dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5043);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang protokoler
dan kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4417);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Keduduka Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
dan Peratanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Derah Kabupaten/Kota(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi;
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Oaerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2008 Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
DPRD Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2008 Nomor 4);
17. Peraturan Dae rah Nomor 8 T ahun 2009 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 O Kabupaten
Wakatobi;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, dan lnstruksi Bupati
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
20. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun Anggaran 2010;
21. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun Anggaran 2010.
- Peraturan Bupati Wakatobi Tentang Tunjangan
Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD
serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan
DPRD Kabupaten Wakatobi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
- 6 hal
|