Dalam peraturan ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Batas, Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk 4. Kedudukan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa 5. Ketentuan Peralihan dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat