Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2019 / No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/3251/Bj Tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017, maka perlu menghentikan pemungutan Retribusi Izin Gangguan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PERWALI Kota Cimahi No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Akibat Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di Daerah Kota Cimahi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Akibat Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Di Daerah Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBAR DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat; guna membiayai dan meningkatkan.
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pemerintah daerah terhadap tempat rekreasi dan olahraga di kabupaten Bokbana, perlu dilakukan penyesuaian tarif sesuai dengan kondisi dan ketersediaan fasilitas;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 139);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB VI STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB X PENAGIHAN
BAB XI KEBERATAN, PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN DALAM HAL-HAL TERTENTU ATAS POKOK RETRIBUSI
BAB XII PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2014 Nomor 2)
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2012 No.1/TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan
kemandirian daerah;
b. bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan
potensi daerah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah di
Kabupaten Pemalang sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu
ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 tahun 2010;Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005;Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13
Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jenis Pajak Daerah dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Sarang Burung Walet; dan
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak yang masih terutang
berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang
bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak saat terutang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2012.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1
(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
44 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara No. 1 Tahun 2010
a. bahwa Berdasarkan Undang - Undang N om or 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 2 Ayat (2), Menentukan Bahwa
Pajak Hotel adalah Salah Satu Jenis Pajak yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten / kota;
b. bahwa dalam Rangka Mewujudkan dan Meningkatkan Pandapatan Asli
Daerah Sejalan Dengan Semangat Otonomi Daerah Maka Perlu Menetapkan
Pajak Hotel Di Kabupaten Kolaka Utara;
c. bahwa sambil menunggu Proses Evaluasi Raperda tentang Pajak Hotel maka
untuk mengantisipasi kekosongan hukum Perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Kolaka Utara Tentang Pajak Hotel;
1. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang - undang Nomor: 9 Tahun 1990, tentang Kepariwisataan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427);
3. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997, tentang Penagihan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
4. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003, tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan
Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang - Undang Nom or 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana Telah
Diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - U ndang N om or 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Undarlg - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah Menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten / Kota(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
12. Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997, tentang Pedoman
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
13. Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997, tentang Kriteria
Wajib Pajak Menj/elenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
14. Keputusan Mentri dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara
Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK,
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK,
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN,
BAB V MASA PAJAK , SAAT PAJAK TERUTANG
DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH,
BAB VI PENETAPAN PAJAK DAN SANKSI ADMINISTRASI,
BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN,
BAB VIII KADALUWARSA,
BAB IX KETENTUAN PIDANA
BAB X PENYIDIKAN,
BAB XI BIAYA PEMUNGUTAN,
BAB XII KETENTUAN LAIN - LAIN,
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2010.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, penyetaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan otonomi daerah untuk memungut retribusi tempat rekreasi di daerah, yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
b. bahwa retribusi tempat rekreasi merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Pelaksanaannya harus berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan, serta melibatkan peran serta masyarakat dan akuntabilitas, dengan memperhatikan potensi daerah.
c. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong kemandirian daerah, perlu dilakukan pengaturan tentang Retribusi Tempat Rekreasi di Kabupaten Buton Tengah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI TEMPAT REKREASI BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BAB V PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI BAB VII TATA CARA PEMUNGUTAN BAB VIII TATA CARA PEMBAYARAN BAB IX PENAGIHAN RETRIBUSI BAB X KADALUARSA PENAGIHAN BAB XI PENGAWASAN DAN PEMBINAAN BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF BAB XIII KETENTUAN PIDANA BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupatan Gresik Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif berupa Denda dan Bunga atas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah perlu intensifikasi pemungutan pajak daerah,
melalui kebijakan penghapusan denda atas piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi, peringatan Hari Jadi Kabupaten Gresik ke-536, dan Hari Ulang Tahun Pemerintah Kabupaten Gresik ke-49, Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan dengan memberikan insentif penghapusan denda piutangPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi wajib pajak;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bupati dapatmengurangkan atau menghapuskan sanksiadministratif berupa bunga, denda, dan kenaikanpajak yang terutang menurut peraturan perundangundangan perpajakan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan Bunga atas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuanganuntuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan PerekonomianNasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuanganmenjadi Undang-Undang;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;
9. Peraturan Menteri Dałam Negeri Nomor 80 Tahun2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2018;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaandan Perkotaan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik sebagaimana telahdiubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021;
14. Peraturan Bupati Gresik Nomor 66 Tahun 2021tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik;
mengatur tentang pemberian penghapusan denda atas piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang memuat penghapusan sanksi administratif, tata cara pelunasan piutang pajak, dan jangka waktu penghapusan denda.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2023 (1): 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang digunakan untuk
membiayai
penyelenggaraan
pemerintahan
dan
pembangunan daerah serta untuk mewujudkan
masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
b. bahwa mempekerjakan tenaga kerja asing di daerah
merupakan potensi penerimaan daerah guna
mendukung terselenggaranya urusan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah
c. bahwa dalam rangka memberikan arah, landasan demi
terwujudnya kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah
dalam pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja
Asing perlu adanya pengaturan mengenai Retribusi
Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu
menetapkan peraturan daerah tentang Retribusi
Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 34 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenaker No. 8 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Subjek, Objek dan Golongan Retribusi, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa, Pemeriksaan, Keberatan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pemanfaatan Penerimaan Retribusi, Insentif Pemungutan, Pelaporan dan Pembinaan serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten
Tanjung Jabung Barat Tahun 2015 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Probolinggo Tahun 2022 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pajak daerah merupakan instrumen untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah melalui pajak dan peningkatan akuntabilitas serta penegakan hukum di bidang pajak daerah maka diperlukan penyesuaian terhadap besaran tarif, mekanisme pemungutan beserta sanksi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan kembali dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika kondisi di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011;
peraturan ini mengatur megenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; perubahan: Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 12; Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen), khusus untuk :
a. restoran/rumah makan sebesar 10% (sepuluh persen);
b. cafe sebesar 8% (delapan persen);
c. warung makan sebesar 5% (lima persen); dan
d. katering sebesar 6% (enam persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
jumlah 18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat