mengatur tentang pemberian penghapusan denda atas piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang memuat penghapusan sanksi administratif, tata cara pelunasan piutang pajak, dan jangka waktu penghapusan denda.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat