Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur megenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; perubahan: Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 12; Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen), khusus untuk : a. restoran/rumah makan sebesar 10% (sepuluh persen); b. cafe sebesar 8% (delapan persen); c. warung makan sebesar 5% (lima persen); dan d. katering sebesar 6% (enam persen).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
10 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2022
Tanggal Berlaku
10 Juni 2022
Sumber
LD Kota Probolinggo Tahun 2022 No 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan