Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2022

Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB III GOLONGAN RETRIBUSI BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BAB VI STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN BAB VIII PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN BAB X PENAGIHAN BAB XI KEBERATAN, PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN DALAM HAL-HAL TERTENTU ATAS POKOK RETRIBUSI BAB XII PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
25 April 2022
Tanggal Pengundangan
25 April 2022
Tanggal Berlaku
25 April 2022
Sumber
LEMBAR DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2022 NOMOR 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 124 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan