Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27.A, BERITA DAERAH KABPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 27.A
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NO 26 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a . bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 telah diterapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali: b. bahwa sesuai dengan Peraturan Mentri Keunngan Republik Indonesia Nomor 127 / PM K.07 / 2022 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi hasil pada tahun 2022; c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134 / PMK.07 / 2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak lnflasi: d. bahwa sesuai dcngan Peraturnn Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor HO/PMK.07 / 2022 tentang Dana lnsetif Daerah untuk Penggunaan Kinerja Tahun berjalan pada Tahun 2022 dan Pcnggunnan Sisa Dana insetif Daerah tahun Anggaran 2020, sisa Dana Insetif Daerah Tambahan 1 ahun Anggaran 2020 dan Sisa Dana lnsentif Daerah Tahun Anggaran 2021: e. hahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf,i. huruf b, huruf r , dan huruf c. perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2022.
I. Undang Undang Nomor 46, Tuhun 1999; 2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; 20. Pera tu ran Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; 21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 004 Tahun 2007.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NO 26 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
20 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 31.A Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 31.A, BERIT A DAERAH KABUP ATEN HALMAHERA SELA TANT AHUN 2022 NOMOR 31.A
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM PEMERINTAH DALAM BENTUK DEPOSITO BERJANGKA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik daerah yang sementara belurn digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah dan kualitas pelayanan publik; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 131 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek atas uang milik daerah yang sementara belurn digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah dan kualitas pelayanan publik; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dalam hal terjadi kelebihan kas, Bendahara Umurn Daerah dapat menempatkan Uang Daerah pada rekening di Bank Sentral/Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku, yang penempatannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dirnaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menempatan Uang Daerah pada Bank Umurn Pemerintah dalam Bentuk Deposito Berjangka yang diatur dalam Peraturan Bupati Seram Bagian Timur.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; 8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; 9. Undang-undang Noor 13 Tahun 2022; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 14 Tahun 2021.
PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM PEMERINTAH DALAM BENTUK
DEPOSITO BERJANGKA
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2022.
03 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 32.A Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 32.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2022 NOMOR,32.A
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PEMBERIAN BELANJA SUBSIDI ANGKUTAN LAUT
ABSTRAK:
a. bahwa angkutan laut diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau; b. Bahwa untuk memberikan stimulus terhadap pengembangan angkutan laut serta meningkatkan minat penggunaan angkutan laut dan kemudahan mobilitas masyarakat, perlu memberikan subsidi untuk angkutan laut di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan; c. dengan berkembangnya dinamika pelayanan umum bagi masyarakat,khususnya di bidang pelayanan angkatan laut, baik antar wilayah dalam daerah maupun dari wilayah daerah Kabupaten Halmahera Selatan ke wilayah kabupaten/k.ota lainnya di Provinsi Maluku Utara maka perlu disusun peraturan bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Belanja Subsidi Angkutan Laut.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; 8. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 14 Tahun 2021.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2023.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2023. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD digunakan sebagai pedoman oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam menyusun KUA dan PPAS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 10B Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) tentang STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
B ahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023. Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biayakomponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023. Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023 meliputi :
a. Standar Biaya Umum (SBU);
b. Standar Satuan Harga (SSH);
c. Harga Satua Pokok Pekerjaan (HSPK); dan
d. Analisis Standar Belanja (ASB).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Harga Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp 295 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 1421 Tahun 2022
TATA - KELOLA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PUSKESMAS - CIKELET - DENGAN - STATUS - POLA - PENGELOLAAN - KEUANGAN - BADAN - LAYANAN - DAERAH - PENUH
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1421, BD 2015/55
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Cikelet Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor 060/Kep.517-Org/2015, UPTD Puskesmas Cikelet ditetapkan sebagai unit kerja di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Penuh, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Cikelet dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 46 Tahun 2014; PP No. 66 Tahun 2014; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkes No. 75 Tahun 2014; Perda Kab. Garut No. 23 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kab. Garut No. 9 Tahun 2014; Perbup Garut No. 199 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perbup Garut No. 983 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Cikelet dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh yang meliputi Ketentuan Umum, Prinsip Tata Kelola, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Visi. Misi Nilai dan Tujuan, Struktur Organisasi, Tata Kerja, Kepegwaian, Dewan Pengawas, Renumerasi, Standar Pelayanan Minimal, Tarif Layanan, Keuangan, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi dan Penilaian Kinerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
39 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 575 Tahun 2022
PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN WAJO DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH YANG MERUPAKAN KEWENANGAN DINAS KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 575, BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2022 NOMOR 575
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN WAJO
DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH YANG MERUPAKAN KEWENANGAN
DINAS KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan program,
kegiatan dan sub kegiatan yang tertuang dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo
Tahun Anggaran 2023, Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan
Kabupeten Wajo dapat melimpahkan sebagian
kewenangannya kepada pejabat pada unit pelaksana teknis
daerah yang merupakan kewenangan Dinas Kesehatan yaitu
Rumah Sakit dan Puskesmas sebagai Kuasa Pengguna
Anggaran;
b. bahwa pelimpahan sebagian kewenangan berdasarkan
pertimbangan besaran tugas pokok dan fungsi, besaran
alokasi anggaran yang dikelola,beban kerja, lokasi
kompetensi,rentang kendali, dan/ atau pertimbangan
objektif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Bupati tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran
di Lingkungan. Dinas Kesehatan • Kabupaten Wajo
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang merupakan
kewenangan Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik -Indonesia Tahun 1959 ' Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabiiitas Sistem • Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabiiitas SistemKeuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516 );
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
RepubHk Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 63);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Bidang Kesehatan Tahun 2021 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 403);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 62)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2019 -tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangakat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2019
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 109);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 14 Tahun 2017
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2017 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 84);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Nomor 127);
14. Peraturan Bupati Wajo Nomor 56 Tahun 2016 tentang
kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi
Serta Tata Keija Dinas Kesehatan (Lembaran daerah
"Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 56) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Bupati Wajo Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Bupati Wajo Nomor 56 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi
Serta Tata Keija Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo (Berita
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2021 Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2022 Nomor 7);
16. Peraturan Bupati Wajo Nomor 75 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Berita -Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2022 Nomor 75);
Menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan
KESATU :Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah yang merupakan kewenangan Dinas
Kesehatan
Tahun Anggaran 2023
KEDUA
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU bertugas dalam hal:
1. melaksanakan
pendelegasian sesuai dengan
pelimpahan dari Pengguna Anggaran;
2. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran
atas beban anggaran belanja;
3. melaksanakan anggaran Unit Pelaksana Teknis Daerah
yang dipimpinnya;
4. melakukan pengujian atas tagihan dan
memerintahkan pembayaran;
5. mengadakan ikatan/peijanjian keija sama dengan
pihak lain dalam batas anggaran yang telah
ditetapkan;
6. melakukan pengendaJian atas pelaksanaan
program,kegiatan dan sub kegiatan agar dilaksanakan
secara efektif dan efisien.
7. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
8. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi
tanggung jawabnya;
9. Secara formal dan material bertanggung jawab kepada
pengguna anggaran/Pengguna
Barang atas
pelaksanaan Program yang berada dalam
penguasaanya; dan
10. melaksanakan tugas Kuasa Pengguna Anggaran
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
KETIGA
Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
berhalangan sementara karena sesuatu hal sehingga tidak
dapat melaksanakan tugasnya daiam jangka waktu:
a. Sampai dengan 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender, maka
tugas dan tanggung jawabnya dialihkan kepada Pejabat
yang ditunjuk Kuasa Pengguna Anggaran;
b. Lebih dari 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender, maka tugas,
•wewenang dan tanggung jawabnya dialihkan kepada
Pejabat yang
oleh Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang.
ditunjuk
KEEMPAT
Pagu Alokasi anggaran yang dilimpahkan sesuai
kewenangan yang diberikan disesuaikan dengan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan
Kabupaten Wajo dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
yang merupakan kewenangan Dinas Kesehatan
Tahun Anggaran 2023;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 573 Tahun 2022
PENUNJUKAN BENDAHARA DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI WILAYAH KABUPATEN WAJO TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 573, BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2023 NOMOR 573
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENUNJUKAN BENDAHARA DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN
NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI WILAYAH
KABUPATEN WAJO TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
pelayanan kesehatan dalam rangka penyelenggaraan
Jaminan Kesehatan Nasional, perlu menetapkan bendahara
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati
tentang Penunjukan Bendahara Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama di Wilayah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telahkali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun '2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan (Lembaran • Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara RepubHk Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
10. Peraturan Daerah Kabupaten
Wajo Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2020
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 127);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2022 Nomor 7);
12. Peraturan Bupati Wajo Nomor 75 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan* dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2022 Nomor 75);
KESATU : Menunjuk Bendahara Dana Kapitasi JLaminan. Kesehatan
Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Wilayah
Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2023 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA : Bendahara Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bertugas
melaksanakan fungsi menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan dan mempertanggungjawabkan dana
kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023
dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 568 Tahun 2022
PENETAPAN BESARAN UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 568, BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2022 NOMOR 568
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN BESARAN UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT
DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan huruf M Lampiran Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati menetapkan
besaran uang persediaan berdasarkan perhitungan besaran
uang persediaan yang dilakukan oleh bendahara umum daerah;
b. bahwa dalam rangka efesiensi dan efektifitas pencairan dana pada satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Wajo, perlu menetapkan batas Jumlah Uang Persediaan Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan SatuanKerja Perangkat Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat IT di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516 ); 3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease
2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2020 Nomor 6);
11. Peraturan
Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
(Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2022 Nomor 7 ); 12. Peraturan Bupati Wajo Nomor 75 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Serita Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2022 Nomor 75 );
KESATU : Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
keputusan ini.
KEDUA : Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran dan
merupakan dasar permintaan ganti uang persediaan.
Permintaan dana ganti uang sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEDUA dapat diajukan apabila penggunaan dana uang
persediaan telah mencapai minimal 75% (tujuh puluh lima
persen).
KETIGA : Pertanggungjawaban Uang Persediaan sebagaimana dimaksud
pada diktum KESATU berupa GU atau GU Nihil.
KE EMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023
dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam Keputusan ini, akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 560 Tahun 2022
PENETAPAN PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 560, BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2022 NOMOR 560
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Anggaran
Kabupaten Wajo
Tahun Anggaran 2023 pada Satuan Kerja Perangkat
Pendapatan dan Belanja Daerah
Daerah,
perlu menetapkan
Pejabat Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati
tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo
Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Norn or 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease
membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nornor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516 );
3. Undang-Undang Nomor
I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturantentang Kebijakan Keuangan Negara dan stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi
2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan
5.
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015 tentang
Produk
Pembentukan
Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan
8.
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
Peraturan
9.
Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Selanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
10. Peraturan Daerah Kabupaten
Wajo Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daer-ah Kabupaten Wajo Tahun 2020
Nomor 6, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 127);
11. Pera tu ran
Nomor 7
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Wajo
Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2022 Nomor 7);
12. Peraturan Bupati Wajo Nomor 75 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Serita Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2022 Nomor 75);
KESATU
KEDUA
Menetapkan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo
Tahun Anggaran 2023 sebagairnana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
keputusan ini.
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang sebagaimana
dirnaksud pada Diktum KESATU bertugas dalam hal:
a. menyusun Rencana J(erja Anggaran Satuan Kerja Perangka
Daerah;
b. menyusun DPA SKPD;
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas
beban anggaran belanja;
d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan
pem bay a ran;
f. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan Pajak.
g. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak
Jain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h. rnenandatangani Surat Perintah Membayar;
i.
mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya;
j. mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang
menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang dipimpinnya;
k. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya;
I. mengawasi pelaksanaan anggaran yang dipimpinnya;
m. melaksanakan tugas pengguna anggaran/pengguna barang
lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati;
dan
n. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah.
KETIGA
Tugas dan Tanggung jawab Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah selaku Pengguna Barang yaitu:
a. mengajukan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang
milik daerah bagi satuan kerja perangkat daerah yang
dipimpinnya kepada pengelola barang;
b. mengajukan permohonan penetapan status untuk
penggunaaan dan atau penguasaan barang milik daerah
yang diperoleh dari beban APBD dan/atau perolehan
lainnya yang sah kepada kepala daerah melalui
pengelolaan barang;
c. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik
daerah yang berada dalam penguasaannya;
d. menggunakan barang milik daerah yang berada dalam
penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas
pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang
dipimpinnya;
e. mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang
berada dalam penguasaannya; f. mengajukan usul pemindatanganan barang milik daerah
berupa tanah dan atau bangunan yang tidak memerlukan
persetujuan DPRD;
g. menyerahkan tanah dan/atau bangunan dan selain tanah
dan atau bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang dipimpinnya kepada kepala daerah
melalui pengelola barang;
h. melakukan pengawasan dan pengendalian
penggunaan barang milik atas dalam daerah yang ada penguasaannya;dan
I. menyusun dan menyampaikan Laporan Barang pengguna
semesteran (LBPSJ dan Laporan Barang Penggunaan
Tahunan (LBPT) serta Laporan lnventarisasi 5 (!ima)
tahunan (sensus) yang berada dalam penguasaannya
kepada pengelola barang.
KEEMPAT : Segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya
Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2023.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023
KELIMA : bahwa dengan ketentuan
apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat