Peraturan ini mengatur tentang Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Cikelet dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh yang meliputi Ketentuan Umum, Prinsip Tata Kelola, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Visi. Misi Nilai dan Tujuan, Struktur Organisasi, Tata Kerja, Kepegwaian, Dewan Pengawas, Renumerasi, Standar Pelayanan Minimal, Tarif Layanan, Keuangan, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi dan Penilaian Kinerja, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat