Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2023. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD digunakan sebagai pedoman oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam menyusun KUA dan PPAS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat