Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 10A Tahun 2022

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2023. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD digunakan sebagai pedoman oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam menyusun KUA dan PPAS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 10A Tahun 2022 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Teluk Bintuni
Nomor
10A
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bintuni
Tanggal Penetapan
07 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2022
Tanggal Berlaku
07 Juli 2022
Sumber
BD 2023 (10A/Kab Teluk Bintuni): 6 hlm
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan