Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023. Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biayakomponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023. Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023 meliputi : a. Standar Biaya Umum (SBU); b. Standar Satuan Harga (SSH); c. Harga Satua Pokok Pekerjaan (HSPK); dan d. Analisis Standar Belanja (ASB).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat