Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 10B Tahun 2022

STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023. Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biayakomponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023. Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023 meliputi : a. Standar Biaya Umum (SBU); b. Standar Satuan Harga (SSH); c. Harga Satua Pokok Pekerjaan (HSPK); dan d. Analisis Standar Belanja (ASB).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 10B Tahun 2022 tentang STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Teluk Bintuni
Nomor
10B
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bintuni
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2022
Sumber
BD 2022 (10B/Kab Teluk Bintuni): 6 hlm
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan