Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD NOMOR 7 TAHUN 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 PASAL 52 AYAT (6)
UU NOMOR 29 TAHUN 1959; UU NOMOR 6 TAHUN 2014; PP NOMOR 43 TAHUN 2014; PP NOMOR 60 TAHUN 2014; PERMENDAGRI 44 TAHUN 2016; PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018; PERATURAN LKPP NOMOR 12 TAHUN 2019
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III TATA NILAI PENGADAAN; BAB IV RUANG LINGKUP PENGADAAN; BAB V PARA PIHAK; BAB VI PERENCANAAN PENGADAAN; BAB VII PERSIAPAN PENGADAAN; BAB VIII PELAKSANAAN PENGADAAN; BAB IX PEMBAYARAN PRESTASI KERJA; BAB X KEADAAN KAHAR; BAB XI PEMUTUSAN SURAT PERJANJIAN; BAB XII SANKSI; BAB XIII PENYELESAIAN PERSELISIHAN; BAB XIV PELAPOR DAN SERAH TERIMA; BAB XV PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK; BAB XVI KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XVII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
PERBUP NOMOR 7 TAHUN 2016
XVII Bab, 40 Pasal (29 Hlm) dan 15 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab Malang Tahun 2013 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor: 36 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas Tahun 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Subsidi, Belanja Bagi Hasil, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa guna kelancaran dan ketertiban administrasi pelaksanaan belanja subsidi, belanja bagi hasil, belanja tidak terduga dan pengeluaran pembiayaan diperlukan adanya pengaturan tentang belanja subsidi, belanja bagi hasil, belanja tidak terduga dan pengeluaran pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja Subsidi, Belanja Bagi Hasil, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 24 Tahun 2007, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 55 Tahun 2008, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2016, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pagu Anggaran Belanja, Belanja Subsidi, Bagi Hasil, Belanja Tidak Terduga, Pengeluaran Pembiayaan, Pertanggungjawaban Kepala SKPD, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 7 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TA 2010
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 66A Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupeten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2010, untuk mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Situbondo dipandang perlu menetapkan pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2010 dengan Peraturan Bupati Situbondo.
1. UU Nomor 5 Tahun 1984; 2. UU Nomor 11 Tahun 1995; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 4. UU Nomor 32 Tahun 2009; 5. UU Nomor 36 Tahun 2009; 6. PP Nomor 19 Tahun 2003; 7. PP Nomor 58 Tahun 2005; 8. Permenkeu Nomor 84/PMK.07/2008; 9. Pergup Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2010.
Pemerintah Kabupaten Situbondo mendapatkan bagian dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp. 5.672.187,381,00 (lima milyar enam ratus tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2010.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2022
PERBUP Kab. Boyolali No. 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan perjalanan Dinas, Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas dan Standar Satuan Biaya Penginapan Dalam Negeri Kabupaten Boyolali
Mengubah :
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 84 Tahun 2020
tentang Pedoman Pelaksanaan Peijalanan Dinas, Standar Satuan Biaya Peijalanan
Dinas, dan Standar Satuan Biaya Penginapan Dalam Negeri Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Standar Satuan Perjalanan Dinas dan Standar Satuan Biaya Penginapan dalam Negeri Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pedoman bagi peijalanan dinas
Kabupaten Boyolali agar dapat dilaksanakan dengan lebih
tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan dapat
dipertanggungjawabkan, maka dipandang perlu mengubah
untuk ketiga kalinya Peraturan Bupati Boyolali Nomor 84
Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Peijalanan Dinas,
Standar Satuan Biaya Peijalanan Dinas, dan Standar Satuan
Biaya Penginapan Dalam Negeri Kabupaten Boyolali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2020
tentang Pedoman Pelaksanaan Peijalanan Dinas, Standar
Satuan Biaya Peijalanan Dinas, dan Standar Satuan Biaya
Penginapan Dalam Negeri Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 84 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 13, perubahan Lampiran VI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 84 Tahun 2020 diubah.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No 80 Tahun 2015, Perda No.3 Tahun 2010, Perda no.8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas, Maksud da Tujuan; Pelaksanaan, Jenis dan Pengecualian Transaksi Non Tunai; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Perbup ini terdiri atas 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunal Dana Desa Bagi Keluarga Miskin Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Majalengka Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem
Keuangan, pengutamaan penggunaan Dana Desa
antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada
penduduk miskin di de sa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, kepada keluarga
miskin yang terkena dampak Pandemi Coronavirus
Disease 2019 (Covid - 19)perlu diberikan bantuan yang
bersumber dari Dana Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c serta
agar dalam penyalurannya dapat berjalan dengan tertib
dan lancar, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Teknis Pemberian Bantuan Langsung
Tunai Dana Desa bagi Keluarga Miskin Terdampak
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di
Kabupaten Majalengka Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2020 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/ PMK.07/ 2020 , Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 7
Tahun 2020, Peraturan Bupati Majalengka Nomor 47 Tahun 2019,
Terdiri dari 10 Pasal, 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penerima BLT Dana Desa, Besaran Dan Jangka Waktu BLT Dana Desa, Mekanisme Pemberian BLT Dana Desa, Penganggaran, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
mengatur mengenai Pedoman Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunal Dana Desa Bagi Keluarga Miskin Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Majalengka Tahun 2021
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa daerah dituntut untuk lebih meningkatkan kemandiriannya, sehingga mampu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi daerah
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 05 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan dan Saat Retribusi Terhutang; Biaya Operasional; Masa Retribusi; Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Pembayaran; Pengunrangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
14 Halaman Peraturan dan 22 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 14 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan
pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan urusan
pemerintahan, standar akuntansi dan sistem akuntansi
pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang efisien, efektif dan bertanggungjawab;
b. bahwa memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu dilakukan
penyesuaian untuk meninjau dan mengubah ketentuan
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
yang diatur dengan Peraturan Daerah;
1. U ndan g-Undan g N o mo r 2 9 Tah un 19 5 9 tentan g
Pem b e n tukan D aerah Tin gkat II d i Sula w es i ( Le mb aran
N e g ara R ep u blik In do n e s ia Tahun 1 9 5 9 N o mo r 7 4 ,
Tam bah an Lembaran N e gara N omo r 1 8 2 2) ;
2 . Undan g-Und ang N omo r 1 7 Tahu n 2 0 03 ten tan g Keuangan
Negara ( Le mb aran N e g ara R e pu blik In do n e s ia Tah un 2 0 03
N o m o r 4 7 , Tam bahan Lembaran N e g ara R ep u blik In d o ne s i a
N o m o r 4 2 8 6 ) ;
3. Un d ang -Un d an g N o mo r
1 Tah u n 2 00 4 t entan g
Per be n dah ara an N e g ara
( Le mbaran N e gara R epu blik
I n d on e s ia Tah un 2 0 0 4 N o m o r 5 , Tam bahan Le m baran
N egara R epu blik In d o n e s ia N o mo r 4 3 55 );
4 . Un dan g-U n dan g N o m o r 1 5 Tahun 20 04 t en tan g
Pe m e ri k saan Pen ge lo laan d an Tan ggungj a w a b K eu angan
N e gara ( Le mbaran N e g ara Rep ub lik In d one s ia Tahun 2 0 04
N o mo r 6 6, Tam b ah an Le m baran N e gara R ep u blik Indo ne s ia
N o mo r 440 0) ;
5 . Undang -Und ang N o m o r 2 5 Tah un 2 0 0 4 t entan g S ist em
Peren c an a an Pemb angun an N as i o nal ( Le m b aran N e g ara
R epu blik In do n e s ia Tahun 2 0 0 4 N o mo r 1 0 4 , Tam b ahan
Lem b aran N e g ara R ep u b lik In do n e s ia N o mo r 4 4 2 1 );
6 . U nd ang- U nd ang N o mo r 3 3 Tah u n 2 0 0 4 t en tan g
Peri m b an gan Keu ang an Antara Peme rin tah Pu sa t d an
Pem erin tah an Daerah ( Le mbaran N egara R e p u b l ik I ndo n e s ia
Tah u n 20 04 N omo r 1 2 6 , Tam bahan Le mb aran N e gara
R e p u b lik I n d one s ia N o mo r 44 3 8 ) ;
7 . Un d ang -U nd ang N o mo r 1 2 Tah u n 2 0 1 1 tentan g
Pemben tuk an Perat u r an Perun d ang- u nd an gan ( Le m baran
N e gara R ep u blik In do n e s ia Tahun 2 0 1 1 N o mo r 82 ,
Tam bahan Lembaran N e g ara R ep u b lik I n do n e s ia No m o r
5 2 3 4) ;
- 3 -
8. Un dang - U n dang N om o r 23 T ah u n 20 14 te ntang
P e m e rintahan D a e r ah ( Lem bar an Ne g ar a Re pu bli k Ind o ne s i a
Tah un 2 0 1 4 N om o r 2 44 , Tam bah an Lem baran N e gar a
Re publik I ndon e sia N om o r 558 7) se b a gaimana te lah diu bah
b e be ra pa kali t e rakhir d e ng an U ndang- U ndang No m o r 9
T ah un 20 15 (Lem b aran N e gar a R e p ublik In don e s ia T ahun
20 15 N om o r 58 , T am bah an Le m bar an N e gar a Re p u blik
Indone sia No m or 56 7 9 );
9. P e ra turan P e m e rin tah N om or 23 T ah un 20 0 5 te ntang
P e ng e l o l a an K e uangan Ba dan La y anan Um um (Lem bar an
Ne gar a R e publik Indon e s ia T ah un 2 0 0 5 Nom o r 48 ,
T am bah an Le m baran N e g ara R e pu blik Indone s ia N o m or
4 5 0 2 ), se ba gaiman a t e l ah diubah de ngan P e ra turan
P e m e rin tah N om o r 74 T ahun 20 1 2 t e n tang P e rubahan A tas
P e ra turan P e m e rin tah N om or 23 T ah un 20 0 5 te ntang
P e nge lol a an K e uan gan B a dan La yanan U m um (Lem baran
Ne gara Re publik I nd o n e s i a T ahun 20 12 N om o r 17 1,
T am bahan Lem bar an N e gar a Re p ublik In do n e s i a N om or
5340) ;
10 . Pe ra tur an P e m e rin tah N o m or 58 T ah un 2 0 05 t e ntang
P e nge l olaan Ke uan gan Da e rah ( Lem bar an Ne gar a Re p ublik
Indone si a T ahun 20 05 N om or 1 40 , T am bah an Lem bar an
Ne gar a R e p u bl ik Indo n e s ia N om o r 4 578);
11 . P e r a turan P e m e rin tah No m o r 8 T ahun 20 0 6 t e ntang
P e la p or an K e uangan dan Kine rj a Ins tans i P e m e rintah
(Lem bar an N e gar a Re p u blik Ind o n e sia T ahun 200 6 N o m o r
2 5, T am b ah an Le m baran Ne gar a Re publik Indo n e s i a N om o r
4 6 1 4);
12 . P e r a tur an P e m e rin tah No m or 6 0 T ahun 20 08 te ntang Si s t
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 7 TAHUN 2017
63
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat